Selasa, 31 Maret 2009

KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN

KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN

Silakan download Makalah KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN dengan Clik di sini.

KOORDINASI
Koordinasi (coordination) adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Tiga macam saling ketergantungan di antara satuan-satuan organisasi, yaitu:

1. Saling ketergantungan yang menyatu (pooled interdependence)
Bila satuan-satuan organisasi tidak saling tergantung satu dengan yang lain dalam melaksanakan kegiatan harian tetapi tergantung pada pelaksanaan kerja setiap satuan yang memuaskan untuk suatu hasil akhir.

2. Saling ketergantungan yang berurutan (sequential interdependence)
Dimana suatu satuan organisasi harus pekerjaannya terlebih dahulu sebelum satuan lain dapat bekerja.

3. Saling ketergantungan timbal balik (raciprocal interdependence)
Merupakan hubungan memberi dan menerima antar satuan organisasi.

Empat tipe perbedaan dalam sikap dan cara kerja di antara bermacam-macam individu dan departemen-departemen dalam organisasi menurut Paul R. Lawrence dan Jay W. Lorch adalah:

1. Perbedaan dalam orientasi terhadap tujuan tertentu.
Para anggota dari departemen yang berbeda mengembangkan pandangan-pandangan mereka sendiri tentang bagaimana cara mencapai kepentingan organisasi yang baik.

2. Perbedaan dalam oriantasi waktu
Manajer akan lebih memperhatikan masalah-masalah yang harus dipecahkan segera atau dalam periode waktu pendek. Bagian penelitian dan pengembangan lebih terlibat dengan masalah-masalah jangka panjang.

3. Perbedaan dalam orientasi antar pribadi.
Kegiatan produksi memerlukan komunikasi dan pembuatan keputusan yang cepat agar prosesnya lancar, sedang bagian penelitian dan pengembangan mungkin dapat lebih santai dan setiap orang dapat mengemukakan pendapat serta berdiskusi satu dengan yang lain.

4. Perbedaan dalam formalitas struktur.
Setiap tipe satuan dalam organisasi mungkin mempunyai metoda-metoda dan standar-standar yang berbeda untuk mengevaluasi program terhadap tujuan dan untuk balas jasa bagi karyawan.

Pendekatan-pendekatan untuk Pencapaian Koordinasi yang Efektif
Komunikasi adalah kunci koordinasi yang efektif. Koordinasi secara langsung tergantung pada perolehan, penyebaran dan pemrosesan informasi. Semakin besar ketidakpastian tugas yang dikoordinasi, semakin membutuhkan informasi. Pada dasarnya koordinasi merupakan pemrosesan informasi.

Tiga Pendekatan untuk pencapaian koordinasi yang efektif:

1. Pendekatan Pertama: TEKNIK-TEKNIK MANAJEMEN DASAR
Dengan mempergunakan teknik-teknik manajemen dasar : hirarki manajerial, rencana dan tujuan sebagai pengarah umum kegiatan-kegiatan serta aturan-aturan dan prosedur-prosedur.

2. Pendekatan Kedua: MENINGKATKAN KOORDINASI POTENSIAL
Menjadi diperlukan bila bermacam-macam satuan organisasi menjadi saling tergantung dan lebih luas dalam ukuran dan fungsi.

3. Pendekatan Ketiga: MENGURANGI KEBUTUHAN AKAN KOORDINASI
Dalam beberapa situasi adalah tidak efisien untuk mengembangkan cara pengkoordinasian tambahan. Ini dapat dilakukan dengan penyediaan tambahan smber daya-sumber daya untuk satuan-satuan organisasi atau penglompokan kembali satuan-satuan organisasi agar tugas-tugas dapat berdiri sendiri.

Mekanisme-mekanisme Pengkoordinasian Dasar
1. Hirarki manajerial.
Rantai perintah, aliran informasi dan kerja, wewenag formal, hubungan tanggung jawab dan akuntanbilitas yang jelas dapat menumbuhkan integrasi bila dirumuskan secara jelas serta dilaksanakan dengan pengarahan yang tepat.
2. Aturan dan prosedur.
Adalah keputusan-keputusan manajerial yang dibuat untuk menangani kejadian-kejadian rutin, sehingga dapat juga menjadi peralatan yang efisien untuk koordinasi dan pengawasan rutin.
3. Rencana dan penetapan tujuan.
Pengembangannya dapat digunakan untuk pengoordinasian melalui pengarah seluruh satuan orgaisasi terhadap sasaran-sasaran yang sama. Ini diperlukan bila aturan dan prosedur tidak mampu lagi memproses seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan satuan-satuan oraganisasi.

Meningakatkan koordinasi potensial
1. Sistem informasi vertikal.
Adalah peralatan melalui mana data disalurkan melewati tingkatan-tingkatan organisasi. Komunikasi dapat terjadi di dalam atau di luar rantai perintah. Sistem informasi manajemen telah dikembangkan dalam kegiatan-kegiatan seperti pemasaran, keuangan, produksi, dan operasi-operasi internasional untuk meningkatkan informasi yang tersedia bagi perencanaan, koordinasi, dan pengawasan.
2. Hubungan-hubungan lateral (harizontal).
Melalui pemotongan rantai perintah, hubungan-hubungan lateral membiarkan informasi dipertukarkan dan keputusan dibuat pada tingkat hirarki dimana informasi yang dibutuhkan ada.
Beberapa hubungan lateral, yaitu:
a. Kontak langsung antara individu-individu yang dapat meningkatakan efektivitas dan efisiensi kerja.
b. Peranan penghubung, yang menangani komunikasi antar departemen sahingga mengurangi panjangnya saluran komunikasi.
c. Panitnya dan satuan tugas. Panitnya biasanya diorganisasi secara formal dengan pertemuan yang dijadwalkan teratur. Satuan tugas dibentuk bila dibutuhkan untuk masalah-masalah khusus.
d. Pengintegrasian peranan-peranan, yang dilakukan oleh misal manajer produk atau proyek, perlu diciptakan bila suatu produk, jasa atau proyek khusus memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi dan perhatian yang terus menerus dari seseorang.
e. Peranan penghubung manajerial, yang mempunyai kekuasaan menyetujui perumusan anggaran oleh satuan-satuan yang diintegrasikan dan implementasinya. Ini diperlukan bila posisi pengintegrasian yang dijelaskan pada d di atas tidak secara efektif mengoordinasikan tugas tertentu.
f. Organisasi matriks, suatu mekanisme yang sangat baik bagi penanganan dan penyelesaian proyek-proyek yang kompleks.

Metoda Pengurangan Kebutuhan akan Koordinasi, yaitu:
1. Penciptaan sumber daya-sumber daya tambahan.
Sumber daya-sumber daya tambahan memberikan kelonggaran bagi satuan-satuan kerja. Penambahan tenaga kerja, bahan baku atau waktu, tugas diperingan dan masalah-masalah yang timbul berkurang.
2. Penciptaan tugas-tugas yang dapat berdiri sendiri.
Teknik ini mengurangi kebutuhan koordinasi dengan mengubah karakter satuan-satuan organisasi. Kelompok tugas yang dapat berdiri sendiri diserahi suatu tanggung jawab penuh salah satu organisasi operasi (perusahaan).

Penentuan Mekanisme Koordinasi yang Tepat
Pertimbangan penting dalam penentuan pendekatan yang paling baik untuk koordinasi adalah menyesuaikan kapasitas organisasi untuk koordinasi dengan kebutuhan koordinasi. Bila kebutuhan lebih besar dari kemampuan, organisasi harus menentukan pilihan: meningkatkan koordinasi potensial atau mengurangi kebutuhan. Sebaliknya, terlalu besar kemampuan pemrosesan informasi relatif terhadap kebtuhan secara ekonomis tidak efisien, karena untuk menciptakan dan memelihara mekanisme-mekanisme tersebut adalah mahal. Kegagalan untuk mencocokkan kemampuan pemrosesan informasi dengan kebutuhan akan menyebabkan penurunan prestasi.


Perbandingan mekanisme-mekanisme pengkordinasian.

Mekanisme Kompleksitas Biaya Kapasitas
pemrosesan
informasi

Sederhana Murah Rendah
1. Aturan dan prosedur
2. Hirarki manajemen
3. Rencana dan penetapan
tujuan
4. Sistem informasi
Vertikal dan/atau
hubungan lateral
Kompleks Mahal Tinggi


RENTANG MANAJEMEN
Rentang manajemen atau rentang kendali adalah kemampuan manajer untuk melakukan koordinasi secara efektif yang sebagian besar tergantung jumlah bawahan yang melapor kepadanya. Prinsip rentang manajemen berkaitan dengan jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Bawahan yang terlalu banyak kurang baik, demikian pula jumlah bawahan yang terlalu sedikit juga kurang baik.

Istilah-istilah lain rentang manajemen:
1. span of control
2. Span of authority
3. Span of attention atau span of supervision

Hubungan rentang manajemen dan koordinasi:
”Semakin besar jumlah rentang, semakin sulit untuk mengoordinasi kegiatan-kegiatan bawahan secara efektif.”

Alasan mengapa penentuan rentang yang tepat sangat penting adalah:
1. Retang manajemen mempengaruhi penggunaan efisien dari manajer dan pelaksanaan kerja efektif dari bawahan mereka.
Terlalu melebarnya rentang berarti manajer harus mengendalikan jumlah bawahan yang besar sehingga menyebabkan tidak efisien. Sebaliknya jika rentang terlalu sempit dapat menyebabkan manajer tidak digunakan sepenuhnya.
2. Ada hubungan antara rentang manajemen di seluruh organisasi dan struktur organisasi.
Semakin sempit rentang manajemen, struktur organisasi akan berbebtuk ”tall” dengan banyak tingkat pengawasan di antara manajemen puncak dan tingkat paling rendah. Sedangkan rentang manajemen yang melebar akan menghasilkan struktur yang berbentuk ”flat” yang berarti tingkat manajemen semakin sedikit dan akan mempengaruhi efektifitas manajer di semua tingkatan.

Jumlah Rentang Yang Ideal

Menurut Henri Fayol
Jumlah maksimum bawahan yang dapat dikendalikan oleh setiap pengawas produksi dalam organisasi adalah 20 sampai 30 karyawan, sedang setiap kepala pengawas (superintendent) dapat mengawasi hanya 3 atau4 pengawas produksi.

Menurut V.A. Graicunas (Konsultan dan ahli Matematika Perancis)
Dalam memilih suatu rentangan, menajer harus mempertimbangkan tidak hanya hubungan satu dengan satu secara langsung dengan bawahan yang diawasi tetapi juga hubungan mereka dengan bawahan dalam kelompok dua atau lebih. Jadi, dengan tiga karyawan seorang manajer mempunyai hubungan dengan setiap individu, dan dengan tiga kelompok yang berbeda, yaitu kombinasi dari setiap dua karyawan, dan dengan kelompok yang terdiri dari ketiganya.
Pendekatan Graicunas:

Keterangan:
R = Jumlah Hubungan
n = jumlah bawahan


Menurut Lyndall F. Urwick
Tidak ada eksekutif yang dapat mengendalikan secara langsung kerja lebih dari lima, atau paling banyak enam bawahan.

Menurut Jendral Ian Hamilton
Otak rata-rata manusia hanya memiliki ruang lingkup yang efektif dalam penanganan dari tiga sampai enam otak manusia lainnya.
Meskipun begitu jumlah rentang menejemen yang mutlak ideal sulit ditentukan, karena hal ini tergantung pada banyak variabel, seperti besarnya organisasi, teknologi, spesialisasi, kegiatan-kegiatan rutin, tingkat manajemen dan sifat-sifat pekerjaan lainnya. Karena itu para penulis hanya dapat menemukan rentang yang optimal untuk situasi khusus melalui penentuan batasan rentangan bagi organisasi pada umumnya.

Rentang Manajemen dan Tingkatan Organisasional

A. 1 Tingkatan Manajemen
1 Manajer Rentangan datar (Flat)
(32) Karyawan

B. 2 Tingkatan Manajemen
5 Manajer Rentangan lebih tinggi

C. 3 Tingkatan Manajemen
11 Manajer
Rentang Tinggi (tall)

PENJELASAN
Suatu organisasi (secara teoritik) dengan 32 tenaga operatif ditunjukan dalam tiga struktur rentang manajemen, di mana setiap struktur memerlukan jumlah manajer yang berbeda.
 Pada struktur A, seorang menajer mengawasi secara langsung keseluruhan 32 bawahan, yang menghasilakn rentang manajemen yang sangat lebar dan struktur organisasi yang datar (flat).
 Pada struktur B, menunjukan rentangan manajemen yang lebih sempit dan struktur organisasi yang lebih tinggi.
 Pada struktur C, dengan retang manajemen hanya 4 ada 11 manajemen dengan 3 tingkatan, yang membuat rentang manajemen sangat sempit dan struktur organisasi sangat tinggi.


Rentang Manajemen Lebar Versus Sempit

1. Rentang Manajemen Yang Melebar
Alasan digunakan: Tingkatan hirarki yang semakin tinggi cenderung mengurangi kecepatan waktu penyebaran informasi dari atas ke bawah.
 Lebih banyak jumlah tingkatan yang dilalui informasi, lebih besar kemungkinan penyimpangan atau distorsi.
 Penambahan tingkatan menajemen memakan biaya, karena memerlukan penambahan gaji meterial.
 Penggunaan sumber daya manajer secara efisien.

2. Rentang Manajemen Yang Menyempit
Alasan digunkan: pada umumnya moral dan produktifitas karyawan akan meningkat dalam organisasi-organisasi kecil daripada dalam organisasi-organisasi besar.
 Penggunaan rentang manajemen terlalu melebar berarti manajer tidak akan dapat menjalankan fungsi-fungsi dengan efektif dan mencurahkan perhatiannya kepada seluruh bawahan secara perseorangan.
 Koordinasi dan kooperasi berkembang baik, karena setiap individu mengelola fungsi sendiri dan dengan bantuan minimum dari atasan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Rentang Manajemen

Pada dasarnya faktor-faktor pengaruh yang dipertimbangkan adalah:
1. Kesamaan fungsi-fungsi
Semakin sejenis fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh kelompok kerja, rentangan semakin melebar.
2. Kedekatan geografis
Semakin dekat kelompok kerja ditempatkan, secara fisik, rentangan semakin melebar.
3. Tingkat pengawasan langsung yang dibutuhkan
Semakin sedikit pengawasan lengsung dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
4. Tingkat koordinasi pengawasan yang dibutuhkan
Semakin berkurang koordinasi yang dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
5. Perencanaan yang dibutuhkan manajer.
Semakin sedikit perencanaan yang dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
6. Bantuan organisasional yang tersedia bagi pengawas.
Lebih banyak bantuan yang diterima pengawas dalam fungsi-fungsi seperti penarikan, latihan, dan pengawasan mutu, rentangan semakin melebar.

Secara ringkas, tidak ada rumusan ajaib yang dapat menentukan ukuran rentang manajemn yang tepat. Contigency approach dalam mana ukuiran rentangan bervariasi menurut beberapa variabel memberikan pengertian tersebut.



Faktor-faktor lain yang dapat digunakan sebagai pedoman:
1. Faktor-faktor yang berhubungan dengan situasi.
Rentang manajemen dapat relatif melebar bila:
 Pekerjaan bersifat rutin
 Operasi-operasi stabil
 Pekerjaan bawahan sejenis
 Bawahan dapat bekerja tidak tergantung satu dengan lain
 Prosedur-prosedur dan metoda-metoda dibuat secara baik dan telah diformalisasi
 Pekerjaan tidak membutuhkan tingkat pengawasan yang tinggi.

2. Faktor-faktor yang berhubungan dengan bawahan
Rentang manajemen dapat relatif melebar bila:
 Bawahan adalah terlatih baik untuk pekerjaan tertentu.
 Bawahan lebih senang bekerja tanpa pengawasan ketat.

3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan atasan.
Rentangan manajemen dapat relatif melebar bila:
 Manajer adalah terlatih baik dan berkemampuan tinggi.
 Manajer menerima bantuan dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan pengawasannya.
 Manajer tidak mempunyai kegiatan-kegiatan tambahan selama pengawasan dilaksanakan.
 Manajer lebih menyukai gaya pengawasan yang lepas daripada ketat.


KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007

KUP memuat:
1. Pengertian Baku
a. Wajib Pajak
- Subjek Pajak : Orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
*contoh: 1. Timbulnya Objek Pajak karena perbuatan.
Seseorang melakukan kegiatan kerja dan mendapatkan upah (penghasilan).
-”penghasilan”: merupakan Objek Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh).
2. Timbulnya objek Pajak karena keadaan.
-Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Objek Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Timbulnya Objek Pajak akibat peristiwa.
- Kelahiran dan Kematian → Surat Keterangan yang bermaterai.
(”materai”: merupakan pajak atas Dokumen)
-Wajib Pajak : Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

SP + OP = WP
WP = SP
SP ≠ WP
b. Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berbadan hukum.
c. Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim / bulan kalender.
d. Tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun takwim / 12 bulan masa pajak.
e. Bagian tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya merupakan bagian dari satu tahun pajak.
f. Pajak Terutang : Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu. ( 1 masa pajak / bagian tahun pajak).
g. Penanggung Pajak : Orang / badan yang diwajibkan untuk melunasi pajak terutang.
h. Surat Paksa : Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang / badan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.

2. Penetapan Tahun Pajak
- Tahun Pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
*Cara menentukan suatu tahun pajak sbb:
1. Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.
1 Januari 2005 → 31 Desember 2005
Pembukuan dimulai 1 Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2005, disebut tahun pajak 2005.
2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a. 1 Juli 2005 → 30 Juni 2006
Pembukuan dimulai 1 Juli 2005 dan berkhir 30 Juni 2006. Disebut tahun ”pajak 2005” karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2005.
b. 1 April 2005 → 31 Maret 2006
Pembukuan dimulai 1 April 2005 dan berakhir 31 Maret 2006. Disebut ”Tahun Pajak 2005” karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2005.
c. 1 Oktober 2005 → 30 September 2006
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2005 dan berakhir 30 September 2006. Disebut’Tahun Pajak 2006“ karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.



3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Deff: Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
 Fungsi NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

 Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

 Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
• Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
• Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
• Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
• WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
 Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
 Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX

Catatan:
a. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b. Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk demua jenis pajak.
c. Untuk perusahaan perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk Badan (misalnya PT) yang beru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

4. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Fungsi
a. Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
d. Harta dan kewajiban.
e. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
b. Wajib Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.

4. Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
b. SPT Masa yang terdiri dari:
1) SPT Masa Pajak Penghasilan
2) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
8. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
b. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
c. Rp.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
d. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Apabila melakukan kealpaan maka didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Dan bila melakukan kesengajaan maka dipidana dengan penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

5. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian SSP
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.



6. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

7. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1. Pengertian SKPKB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Penerbitan SKPKB
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

8. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAH (SKPKBT)
1. Pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2. Penerbitan
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5. Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

9. SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1. Pengertian SKPLB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2. Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3. Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.




10. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
1. Pengertian SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

11. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Pengertian STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan STP
Dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

3. Fungsi
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c. Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

12. KEBERATAN DAN BANDING
1. Tata cara Penyelesaian Keberatan
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d. Keberatan yang tidak memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti penerimaan Surat Keberatan.
f. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan seluruhnya.
• Mengabulkan sebagian.
• Menolak.
• Menambah besarbya jumlah pajak yang terutang.
g. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
2. Tata cara Penyelesaian Banding
a. Wajib Pajak dapat mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Banding diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
3. Melampirkan salinan Surat Keputuan Keberetan.
c. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e. Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

13. DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan Surat Paksa.
2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

14. PEMERIKSAAN
1. Pengertian
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a. Interpretasi UU yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4. Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka meaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5. Prosedur Pemeriksaan
a. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b. Wajib Pajak yang diperiksa harus:
1) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3) Memberi keterangan yang diperlukan.
c. Bila Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat diperiksa kewajiban itu harus ditiadakan.
d. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

15. PENYIDIKAN
1. Pengertian
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3. Wewenang Penyidik
a. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
b. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4. Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.
16. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d. Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.
e. Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f. Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak Wajib Pajak
a. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
b. Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
c. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
e. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f. mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
h. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
i. Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k. Mengajukan keberatan dan banding.

17. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
2. Wajib pajak orang pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Yang dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
4. Pembukuan dan pencatatan harus:
a. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia.
c. Menggunakan huruf latin dan angka arab.
d. Menggunakan satuan mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e. Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a. Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b. Dengan sengaja:
1. Memperhatiklan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
2. Tidak melakukan pembukuan/pencatatan.
3. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Dipidana dengan penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

18. SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam sanksi. Sanksi administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.

MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI

TUGAS KEWARGANEGARAAN

MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA
DI ERA REFORMASI




Disusun oleh:

Nama : Aditia Arif Rachman
NIM : C1C008036
Kelas : Akuntansi A




DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PURWOKERTO
2008



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih atas bimbingan dan penyertaan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI disusun dalam rangka melengkapi nilai tugas mata kuliah Kawarganegaraan pada semester gasal.
Penulis sadar bahwa selama kami menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu Penulis mengucapkan tarima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Sukirman, Dosen Kewarganegaraa Universitas Jenderal Soedirman yang telah banyak memberi bimbingan dalam menyusun makalah ini.
2. Teman-teman yang telah banyak memberi masukan serta saran-saran yang membangun.
3. Keluarga tercinta yang telah banyak memberi bantuan dan dorongan baik moril maupun material.
4. Staf perpusatakaan Universitas Jenderal Soedirman yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
5. Warung Internet Caber Net yang telah menyedikan fasilitas kepada penulis dalam browsing di Internet.
6. Semua pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangannya. Saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini berguna bagi semua pihak dalam memberi informasi tentang betapa pentingnya kesadaran bela negara bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan bangsa dari segala ancaman, gangguan dan hambatan baik dari dalam maupun dari luar negeri, khususnya bagi generasi muda para penerus bangsa.


Purwokerto, 22 Oktober 2008


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. PERMUSAN MASALAH 2
C. TUJUAN 2
D. METODE 3
BAB II ISI 4
A. Pengertia Bela Negara 4
B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan 5
Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
C. Ancaman Dari Dalam 6
D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada 8
Bangsa dan Tanah Air
E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga 10
Negara Konsep Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik 11
2. Bela Negara Secara Non-Fisik 12
BAB III PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 16



BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Tumbangnya kekuasaan Soeharto di era orde lama menandakan masa otoriter telah berakhir. Munculah era reformasi yang membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang memudarnya kesadaran Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut
1. Apa yang terjadi terhadap masyarakat Indonesia di era reformasi ini setelah era orde lama runtuh dan otoriterisme berakhir?
2. Apa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani?
3. Mengapa peranan masyarakat dalam bela negara di era reformasi ini cenderung semakin berkurang?
4. Apa yang seharusnya dilakukan agar kesadaran masyarakat akan bela negara dapat meningkat?

C. TUJUAN
Dalam penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang :
1. Mengetahui kondisi masyarakat Indonesia di era reformasi setelah runtuhnya orde lama khusunya dalam peran masyarakat dalam bela negara.
2. Mengenali masalah-masalah yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani.
3. Penyebab-penyebab yang mengakibatkan semakin memudaranya peran masyarakat akan bela negara.
4. Cara-cara menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bela negara bagi masyarakat Indonesia.

Makalah ini diharapkan memberikan informasi tentang betapa pentingnya kesadaran akan bela negara bagi setiap insan masyarakat Indonesia dalam hal mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.
D. METODE
Metode penulisan yang digunakan dalam dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Studi pustaka yaitu pengambilan data dari buku panduan, literatur atau brosur-brosur yang menunjang kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini.
2. Browsing Internet yaitu pengambilan data dari internet.

Demikian metoda yang digunakan dalam makalah ini, yang kesemuanya membantu kami dalam menyelesikan makalah ini.



BAB II
ISI


A. Pengertia Bela Negara
Berdasarkan pasala 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1998, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasiola sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Uud 1945.
Upaya bela negara adlah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahan keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam uoaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikankemampuan awal bela negara.
Rumusan tersebut sangatlah jelas tujuan dan sasarannya, yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian, mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasisosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenapwarga negara.


B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya
adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan consisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

C. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalah seandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.

D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama yang sama".
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan "kasih sayang" pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasi antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris". Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat dari negara?" Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!) Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikantidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antaretnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakanhak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.



BAB III
PENUTUP


Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri, terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalangan masyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi, dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Materi yang diajarkan dapat ditingkatkan kualitasnya, namun mengingat latar belakang pendidikan formal peserta yang cukup beragam mungkin perlu dilakukan penyesuaian atau modifikasi.
Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak peserta dari kalangan elite (politik dan ekonomi) yang tampaknya kurang memiliki kesadaran bela negara akibat terlalu sibuk membela kepentingan pribadi/golongannya. Pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi, yang juga merupakan salah satu bentuk dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, kiranya juga masih relevan dan diperlukan meskipun materinya tentu saja perlu disesuaikan seiring dengan perubahan situasi politik yang sedang terjadi dewasa ini.



DAFTAR PUSTAKA


www.google.com/bela negara
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Jendral oedirman

PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI

PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI







Disusun oleh:

Nama : Aditia Arif Rachman
NIM : C1C008036
Kelas : Akuntansi C



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PURWOKERTO
2009


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih atas bimbingan dan penyertaan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI disusun dalam rangka melengkapi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila pada semester genap.
Penulis sadar bahwa selama kami menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu Penulis mengucapkan tarima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Suwarno, selaku Dosen Pendidikan Pancasila Universitas Jenderal Soedirman yang telah banyak memberi bimbingan dalam menyusun makalah ini.
2. Teman-teman yang telah banyak memberi masukan serta saran-saran yang membangun.
3. Keluarga tercinta yang telah banyak memberi bantuan dan dorongan baik moril maupun material.
4. Staf perpusatakaan Universitas Jenderal Soedirman yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
5. Semua pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangannya. Saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini berguna bagi semua pihak dalam memberi informasi tentang betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi agar kita tetap sejalan dengan ideologi bangsa kita.


Purwokerto, 26 Maret 2009


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. PERMUSAN MASALAH 2
C. TUJUAN 3
D. METODE 3
BAB II ISI 4
A. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa 5
B. Pancasila sebagai dasar Perkembangan IPTEK 6
C. Sistem Etika Pembangunan dalam Pancasila 10
D. Hubungan Antara Pancasila dan Perkembangan IPTEK 12
BAB III PENUTUP 15
DAFTAR PUSTAKA 17



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Setiap bangsa selalu mengimpikan terwujudnya masyarakat madani. Salah satu hal penting yang menopang terwujudnya masyarakat madani adalah kehidupan masyarakat yang maju dan moderen. Pengembangan dan peuguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan moderen. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi semakin penting, manakala dikaitkan dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
Keberhasilan manusia mencapai tujuan dan hakikat hidupnya untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, maka manusia menggunakan iptek sebagai usaha kreativitas manusia melelui proses akal dan pikirannya. Berdasarkan kreativitas akal dan pikiran manusia dalam mengembangkan iptek manusia mampu mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk kepentingan kesejahteraan manusia. Fungsi iptek hanyalah sebagai pengolah kekayaan untuk kepentingan kesejahteraan manusia, oleh sebab itu usaha-usaha iptek harus mengikuti nilai-nilai dan moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam kenyataannya perkembangan Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi sekarang terkadang jauh melenceng dari dasar-dasar dan nilai-nilai luhur Pancasila. Perkembangan yang IPTEK yang pesat ini justru menggrogoti ideologi Pancasila. Setiap orang berlomba-lomba untuk memperoleh perubahan dan kemajuan untuk kehidupan yang serba instan.
Makalah ini akan mencoba membahas tentang memudarnya pengusungan dasar-dasar nilai Pancasila dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi di Era Moderen ini.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2. Mengapa perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK) perlu mendasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?
3. Apa saja yang dapat kita lihat dalam masing-masing sila Pancasila mengenai sistem etika dalam pembangunan IPTEK?
4. Apakah hubungan antara Pancasila dan Perkembngan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi?

C. TUJUAN
Dalam penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang :
1. Menerangkan dan Memahami makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2. Mengetahui pentingnya pemahaman nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
3. Mengenali sistem etika pembanguanan Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi dalam masing-masing sila Pancasila.
4. Memahami hubungan antara Pancasila dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

D. METODE
Metode penulisan yang digunakan dalam dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Studi pustaka yaitu pengambilan data dari buku panduan, literatur atau brosur-brosur yang menunjang kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini.
2. Browsing Internet yaitu pengambilan data dari internet.

Demikian metoda yang digunakan dalam makalah ini, yang kesemuanya membantu kami dalam menyelesikan makalah ini.



BAB II
ISI

A. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Setiap bangsa mempunyai ideologi nasional. Begitu juga bangsa Indonesia. Pancasila merupakan ideologi nasional bangsa Indonesia. Secara umum, ideologi merupakaan kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, kenyakinan-kenyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik (bidang pertahanan dan keamanan, sosial, kebudayaan dan keagaaman serta IPTEK).
Makna ideologi tersebut tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai atau tepat bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari dua suku kata dari bahasa Sansekerta: pañca yang berarti lima dan śīla yang berarti prinsip atau asas, sehingga pancasila secara bahasa berarti lima dasar. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, aman dan sentosa.
Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan bagian dari UUD 1945. Namun, meskipun UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagi ideologi nasional dalam UUD 1945. Itulah salah satu keistimewaan Pancasila. Keeksisan Pancasila sebagai ideologi negara berkaitan erat dengan sifat ideologi Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu, tentulah setiap masyarakat melandasi segala aspek kehidupannya dengan dasar-dasar nilai Pancasila. Begitu pula dalam upaya pengembangan IPTEK, menjadikan Pancasila sebagai kerangka pikir dalam pelaksanaannya.

B. Pancasila Sebagai Dasar Perkembangan IPTEK
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang tidak dibarengi dengan dasar-dasar Pancasila yang kuat justru akan menjadi aspek penghancur bangsa, terutama dari segi moralitas dan mentalitas.
Perubahan dan perkembangan tekhnologi yang terlampau deras menyebabkan terlalu mudahnya informasi dari seluruh penjuru dunia masuk ke dalam bangsa kita. Segala kemudahan dalam berinteraksi juga semakin tidak dapat dibendung lagi. Hal tersebut didukung dengan adanya perkembangan gadget yang menyediakan layanan-layanan dan berbagai fasilitas canggih untuk berkomunikasi. Sesungguhanya semua kemajuan ini sangat membantu dan meringankan kita dalam melakukan aktivitas. Pekerjaan akan semakin cepat terselesaikan dan menghemat waktu serta tenaga. Kini tiada lagi jarak yang berarti dalam bertukar informasi. Kehidupan di dalam masyarakat semakin nyaman dan menyenakan. Masyarakat madani pun akan semakin mudah tercapai, walaupun di sisi lain hal ini merupakan suatu tantangan bagi bangsa kita untuk dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan tekhnologi. Sebab tak kan tercipta masyarakat madani apabila perkembangan dan kemajuan tekhnologi kita masih terbelakang dan hanya bertumpu kepada bangsa asing. Masyarakat akan selalu tergantung kepada pihak lain dan bertolak dari kemandirian serta cenderung akan mendekati masyarakat yang konsumtif.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sedang berkembang. Dalam proses perbaikan dari segala segi kehidupan, baik dalam segi sosial, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan tekhnilogi serta budaya. Pembanguan demi pembanguan sarana dan prasarana selalu digalakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan harapan agar bangsa kita tidak tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Walaupun semua itu dengan pengorbanan yang sangat besar. Negara harus berhutang kepada negara donatur untuk setiap pembanguan dan kemajuan IPTEK bangsa. Hasilnya dapat kita nikmati sekarang. Bangsa Indonesia tidak kalah majunya dengan negara-negara tetangga. Berbagai fasilitas publik telah tersedia demi meunjang jalan perekonomian bangsa. Barang-barang canggih banyak didatangkan dari luar negeri. Mulai dari perabotan rumah tangga sampai kendaraan bermotor. Namun, seiring dengan kemajuan pendidikan di Indonesia. Sekarang sebagian masyarakat Indonesia sudah dapat merakitnya sendiri, walaupun masih mengimpor bahan dasarnya. Ini, setidaknya Indonesia terus mengikuti perkembangan dan kemajuan tekhnologi. Sehingga tidak heran jika mulai terdapat berbagai barang elektronik buatan anak bangsa. Memang terasa sangat membanggakan mendengarnya. Namun, tanpa kita sadari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu santernya kita mulai melupakan akan apa tujuan dari yang kita lakukan ini. Padahal hal ini tercantum jelas dalam landasan ideologi bangsa kita (Pancasila) bahwa mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Tercantum dalam sila kedua yang berbunyi ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Perkembangan dan kemajuan IPTEK seharusnya diwujudkan untuk keadilan dan kehidupan yang beradab serta bermoral. Dengan segala fasilitas dan kemudahan yang ada seharusnya menyokong kita untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa kita, bukannya sebagai alat menindas atau berbuat kejahatan serta kecurangan bagi mereka yang memegang penguasaan akan IPTEK.
Di sinilah betapa pentingnya landasan Pancasila yang kental dalam setiap hati nurani anak bangsa Indonesia agar tidak akan timbul penyalahgunaan perkembangan dan kemajuan IPTEK dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang dapat kita lihat dalam kehidupan keseharian. Berbagai macam informasi dapet dengan mudah disebarkan kepada khalayak. Seseorang yang berniat jahat kepada orang lain dapat dengan mudah untuk menghancurkan nama baiknya. Misalnya dengan menyebarkan sms-sms fiktif yang isinya menjatuhkan atau memberikan berita miring tentang orang tersebut dikarenakan dendam pribadi ataupun sakit hati. Fenomena lain yang sangat mengkhawatirkan adalah kalangan remaja bahkan anak-anak dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang apa saja yang mereka inginkan, padahal informasi itu bukanlah porsi yang tepat bagi mereka. Banyak kenakalan remaja terjadi, seperti pacaran kelewat batas yang menyebabkan MBA (Married by Accident). Itu semua berawal dari informasi yang seharusnya belum ia terima pada seusianya. Hal tersebut menyebabkan timbul keinginan untuk mencoba-coba. Hal yang paling mencengangkan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menunjukan bahwa sebesar 96% siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota-kota besar sudah pernah menonton video porno yang mereka dapat mengaksesnya dengan mudah dari internet. Dengan tanpa dibarengi pengawasan dari orang tua yang ketat serta kekuatan iman dan taqwa, perkembangan IPTEK justru menjadi malapetaka bagi generasi penerus bangsa.
Peristiwa-peristiwa tersebut tidak akan terjadi apabila masing-masing individu memegang teguh dasar-dasar Pancasila. Penanaman Pendidikan Pancasila sejak usia dini merupakan antisipasi awal dalam membangun filter bagi perkembangan dan kemajuan IPTEK yang terlamapau deras. Sehingga moral dan mental anak bangsa justru tidak melorot menghadapinya di tengah-tengah perubahan zaman. Dasar-dasar Pancasila dijadikan sebagai tameng untuk penangkal hal-hal yang buruk dalam perkembangan IPTEK. Lima sila yang terdapat dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang merupakan suatu rumusan kompleks dan menyeluruh dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian diharapan dapat tercipta kehidupan masyarakat yang adil, beradab dan sejahtera, serta menyuluruh di setiap elemen lapisan masyarakat.
C. Sistem Etika Pembangunan dalam Pancasila
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka piker serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus didasarkan atas paradigma Pancasila. Apabila kita melihat sila-sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, menciptakan, perimbanganantara rasional dan irrasional antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertamaini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelstarian. Sila pertama menempatkan menusia si alam semesta bukan sebagai sentral melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasr-dasr moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan iptek.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan abngsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikajiulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya. (T. Jacob, 1986).
Berangakat dari pemikiran tersebut, maka pengembangan iptek yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
D. Hubungan Antara Pancasila dan Perkembangan IPTEK
Negara Indonesia adalah Negara kepulauan, Jumlah pulau di Indonesia menurut data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 adalah sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama. Indonesia memiliki perbandingan luas daratan dangan lautan sebesar 2:3. Letaknya sangat strategis, di antara dua samudra yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta dihimpit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Selain itu Negara kita dilintasi oleh garis khatulistiwa yang menyebabkan Indonesia beriklim tropis. Hal ini menyebabkan Indonesia sangat kaya akan fauna dan flouranya. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies mamalia dunia dan 16% spesies binatang reptil dan ampibi, serta 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian di antaranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.
Selain memiliki kekayaan alam yang menakjubkan, Indonesia juga sangat kaya akan suku bangsa, budaya, agama, bahasa, ras dan etnis golongan. Sebagai akibat keanekaragaman tersebut Indonesia mengandung potensi kerawanan yang sangat tinggi pula, hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial. Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konflik etnis kultural. Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang menyebabkan konflik tata nilai.
Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, hal ini seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana pendukung didalam pengamanan bentuk ancaman yang bersifat multi dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
Oleh karena itu. kemajuan dan perkembangan IPTEK sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan segala kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia serta menjawab segala tantangan zaman. Dengan penguasaan IPTEK kita dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia.
Maka dari itu, IPTEK dan Pancasila antara satu dengan yang lain memiliki hubungan yang kohesif. IPTEK diperlukan dalam pengamalan Pancasila, sila ketiga dalam menjaga persatuan Indonesia. Di lain sisi, kita juga harus tetap menggunakan dasar-dasar nilai Pancasila sebagai pedoman dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi agar kita dapat tidak terjebak dan tepat sasaran mencapai tujuan bangsa.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap detik yang terlewati selalu menghasilkan perubahan dan perkembangan. Di Era Globalisasi ini segala upaya dilakukan demi kemajuan taraf hidup dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Berbagai buah pikiran manusia telah terlahir menandakan dunia Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi terus berkembang. Bangsa Indonesia yang merupakan bangsa berkembang, selalu berusaha mengejar segala kemajuan dan perkembangan IPTEK. Disadari atau tidak gejala globaisasi sudah terjangkit di negeri ini. Ketergantungan masyarakat terhadap hasil karya perkembangan IPTEK semakin melekat. Pemerintah sebagai pihak pemegang amanat mau tidak mau harus mengikuti irama kehidupan bangsa ini. Layaknya sang eksekutif mereka memiliki kewajiban atas nasib bangsa ini. Maka dari itu sudah sepatutnya mereka menanamkan dasar-dasar nilai Pancasila dalam perkembangan IPTEK di bumi pertiwi ini. Pantaslah Pancasila dijadikan pijakan dalam melangkah sebab telah diakui bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang tak lekang oleh waktu. Sila-sila pancasila harus menjadi sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK. Sehingga ke depannya segala perkembangan dan kemajuan IPTEK yang telah dicapai tidak salah arah dan tepat pada tujuan, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dengan kunci dasar persatuan rakyat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Suprihatini, Amin dkk. Kewarganegaraan Kelas XI. Klaten: Cempaka Putih.
Poetranto, Tri. 2008. Pengembangan Strategi Pertahanan Untuk Menanggulangi Kemungkinan Disintegrasi Bangsa Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional. http://buletinlitbang.dephan.go.id. Diakses 25 Maret 2009.
Septyo, Dani. 2008. ”Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek”. http://donyseptyono.com. Diakses 24 Maret 2009.
www.elearning.gunadarma.ac.id. 2008. ”Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional dan Aktualisasi Diri”. Diakses pada 24 Maret 2009.
www.id.wikipedia.org/wiki/Indonesia. 2008. ”Indonesia”. Diakses 25 Maret 2009.
www.perpustakaan-online.blogspot.com. 2008. ”Pendidikan Pancasila”. Diakses tanggal 24 Maret 2009.