Senin, 18 Mei 2009

Selasa, 07 April 2009

PENGERTIAN BISNIS DAN PEMASARAN

Secara umum bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap pengusaha harus siap untung dan siap rugi. Bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang saja tetapi reputasi, keahlian, ilmu, sahabat dan kerabat dapat menjadi modal bisnis. Resiko adalah syarat mutlak daripada bisnis. Sedangkan bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis berfungsi sebagai suatu system yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat serta merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Bisnis juga dapat dikatakan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Sedangkan pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang di dalamnya terdapat individu dan kelompok untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, mempertukarkan produk yang bernilai dengan yang lain. Pemasaran juga merupakan sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.

Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa sebenarnya proses pemasaran itu terjadi atau dimulai jauh sejak sebelum barang – barang diproduksi. Keputusan – keputusan dalam pemasaran harus dibuat untuk menentukan produk dan pasarnya, harganya, dan promosinya. Kegiatan pemasaran tidak bermula pada saat selesainya proses produksi, juga tidak berakhir pada saat penjualan dilakukan. Perusahaan harus dapat memberikan kepuasan kepada konsumen jika mengharapkan usahanya dapat berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang baik terhadap perusahaan. Jadi, jaminan yang baik atas barang dan jasa dapat dilakukan sesudah penjualan yaitu dengan menciptakan produk atau jasa yang berkualitas.

Saya menyediakan makalah pemasaran melalui bisnis online
Silakan bagi yang berkenan mendonwload di sini

Jumat, 03 April 2009

Makalah Kewarganegaraan

MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI.

Siapa yang tidak mengenal era reformasi???
Zaman di mana segala informasi dapat secara bebas melalu-lalang. Bahkan saking bebasnya, informasi yang terkadang seharusnya tidak pantas terkuak di muka publik, kini dengan gamblang siapa saja mengedarkannya.
Bertindak, berkata semaunya...
Inikah reformasi???
Apa yang dapat kita petik dari pengorbanan kita yang begitu besar di tahun 1998???
Jika dikaji memang tidak dapat dipungkiri bahwa banyak kebohongan publik yang dapat terbongkar. Trutama tentang kebobrokan pemerinthan pada saat Masa Orde Baru.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang terlalu deras, justru seseorang bertindak terlalu bebas dan cenderung kesadaran akan bela negara yang seharusnya kita usung tinggi-tinggi mulai memudar. Hal ini dapat terlihat dari sikap egoisme sebagian masyarakat yang hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Dalam artikel ini saya menyediakan sebuah makalah yang berjudul MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI. Bagi pembaca yang berkenan silakan download di sini

Selasa, 31 Maret 2009

STATISTIKA DAN PROBABILITAS

STATISTIKA DAN PROBABILITAS

Pendahuluan

Mata kuliah statistika bagi mahasiswa sangat diperlukan terutama ketika seorang mahasiswa harus mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterprestasikan data untuk pembuatan skripsi, thesis atau disertasi. Dalam hal ini pengetahuan statistik dipakai dalam menyusun metodologi penelitian.
Sebagai suatu ilmu, kedudukan statistika merupakan salah satu cabang dari ilmu matematika terapan. Oleh karena itu untuk memahami statistika pada tingkat yang tinggi, terebih dahulu diperlukan pemahaman ilmu matematika.
Dinegara maju seperti Amerika, EropRata Penuha dan Jepang, ilmu statistika berkembang dengan pesat sejalan dengan berkembangnya ilmu ekonomi dan teknik. Bahkan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh sejauh mana negara itu menerapkan ilmu statistika dalam memecahkan masalah-masalah pembangunan dan perencanaan pemerintahannya. Jepang sebagai salah satu negara maju, konon telah berhasil memadukan ilmu statistika dengan ilmu ekonomi, desain produk, psikologi dan sosiologi masyarakat.
Sejauh itu ilmu statistika digunakan pula untuk memprediksi dan menganalisis perilaku konsumen, sehingga Jepang mampu menguasai perekonomian dunia sampai saat ini.

Statistik dan Statistika

Statistik adalah kumpulan data dalam bentuk angka maupun bukan angka yang disusun dalam bentuk tabel (daftar) dan atau diagram yang menggambarkan atau berkaitan dengan suatu masalah tertentu.

Contoh :
Statistik penduduk adalah kumpulan angka-angka yang berkaitan dengan masalah penduduk.
Statistik ekonomi adalah kumpulan angka-angka yang berkaitan dengan masalah ekonomi.

Statistika adalah pengetahuan yang berkaitan dengan metode, teknik atau cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterprestasikan data untuk disajikan secara lengkap dalam bentuk yang mudah dipahami penggunanya.


Pengertian Data

Dalam statistika dikenal beberapa jenis data. Data dapat berupa angka dapat pula bukan berupa angka. Data berupa angka disebut data kuantitatif dan data yang bukan angka disebut data kualitatif.
Berdasarkan nilainya dikenal dua jenis data kuantitatif yaitu data diskrit yang diperoleh dari hasil perhitungan dan data kontinue yang diperoleh dari hasil pengukuran.
Menurut sumbernya data dibedakan menjadi dua jenis yaitu data interen adalah data yang bersumber dari dalam suatu instansi atau lembaga pemilik data dan data eksteren yaitu data yang diperoleh dari luar.
Data eksteren dibagi menjadi dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung dikumpulkan oleh orang yang berkepentingan dengan data tersebut dan data sekunder adalah data yang tidak secara langsung dikumpulkan oleh orang yang berkepentingan dengan data tersebut.

Jenis – Jenis Statistika

Statistika dibedakan berdasarkan jenisnya menjadi dua yaitu Statistika Deskriptif dan Statistika Inferensia.
Statistika deskriptif adalah statistika yang berkaitan dengan metode atau cara medeskripsikan, menggambarkan, menjabarkan atau menguraikan data. Statistika deskripsi mengacu pada bagaimana menata, menyajikan dan menganalisis data, yang dapat dilakukan misalnya dengan menentukan nilai rata-rata hitung, median, modus, standar deviasi atau menggunakan cara lain yaitu dengan membuat tabel distribusi frekuensi dan diagram atau grafik.
Statistika inferensia adalah statistika yang berkaitan dengan cara penarikan kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh dari sampel untuk menggambarkan karakteristik dari suatu populasi. Dengan demikian dalam statistika inferensia data yang diperoleh dilakukan generalisasi dari hal yang bersifat kecil (khusus) menjadi hal yang bersifat luas (umum).

Populasi Dan Sampel

Populasi adalah keseluruhan pengamatan atau obyek yang menjadi perhatian sedangkan Sample adalah bagian dari populasi yang menjadi perhatian.
Populasi dan sample masing-masing mempunyai karakteristik yang dapat diukur atau dihitung. Karakteristik untuk populasi disebut parameter dan untuk sample disebut statistik.



Contoh parameter adalah mean ( ), standar deviasi ( ), proporsi (P) dan koefisien korelasi ( ), sedangkan statistik adalah nilai rata-rata ( ), standar deviasi (s), proporsi (p) dan koefisien korelasi (r).


Populasi dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
Populasi orang atau individu adalah keseluruhan orang atau individu (dapat pula berupa benda-benda) yang menjadi obyek perhatian.
Populasi data adalah populasi yang terdiri atas keseluruhan karakteristik yang menjadi obyek perhatian.
Sample juga dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
Sampel orang atau individu adalah sampel yang terdiri atas orang-orang (dapat pula berupa benda-benda) yang merupakan bagian dari populasinya yang menjadi obyek perhatian.
Sampel data adalah sebagaian karakteristik dari suatu populasi yang menjadi obyek perhatian.
Meskipun populasi merupakan gambaran yang ideal, tetapi sangat jarang penelitian dilakukan memakai populasi. Pada umumnya yang dipakai adalah sample. Ada beberapa alasan mengapa penelitian dilakukan menggunakan sample :
1. Waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan data lebih singkat.
2. Biaya lebih murah.
3. Data yang diperoleh justru lebih akurat.
4. Dengan statistika inferensia dapat dilakukan generalisasi.

Cara Mengumpulkan Data

Untuk memperoleh data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, data harus dikumpulkan dengan cara dan proses yang benar. Terdapat beberapa cara atau teknik untuk mengumpulkan data yaitu :
1. Wawancara (interview) yaitu cara untuk mengumpulkan data dengan mengadakan tatap muka secara langsung. Wawancara harus dilakukan dengan memakai suatu pedoman wawancara yang berisi daftar pertanyaan sesuai tujuan yang ingin dicapai.
Ada dua jenis wawancara yaitu wawancara berstruktur (structured interview) dan wawancara takberstruktur (unstructured interview). Wawancara berstruktur adalah wawancara yang jenis dan urutan dari sejumlah pertanyaannya sudah disusun sebelumnya, sedangkan wawancara takberstruktur adalah wawancara yang tidak secara ketat ditentukan sebelumnya. Wawancara takberstruktur lebih fleksibel karena pertanyaannya dapat dikembangkan meskipun harus tetap pada pencapaian sasaran yang telah ditentukan.
Ciri-ciri pertanyaan yang baik adalah :
a. Sesuai dengan masalah atau tujuan penelitian.
b. Jelas dan tidak meragukan.
c. Tidak menggiring pada jawaban tertentu.
d. Sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman orang yang diwawancarai.
e. Pertanyaan tidak boleh yang bersifat pribadi.
Kelebihan dari wawancara adalah data yang diperlukan langsung diperoleh sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kekurangannya adalah tidak dapat dilakukan dalam skala besar dan sulit memperoleh keterangan yang sifatnya pribadi.

2. Kuesioner (angket) adalah cara mengumpulkan data dengan mengirim atau menggunakan kuesioner yang berisi sejumlah pertanyaan.
Kelebihannya adalah dapat dilakukan dalam skala besar, biayanya lebih murah dan dapat memperoleh jawaban yang sifatnya pribadi.
Kelemahannya adalah jawaban bisa tidak akurat, bisa jadi tidak semua pertanyaan terjawab bahkan tidak semua lembar jawaban dikembalikan.

3. Observasi (pengamatan) adalah cara mengumpulkan data dengan mengamati obyek penelitian atau kejadian baik berupa manusia, benda mati maupun gejala alam. Data yang diperoleh adalah untuk mengetahui sikap dan perilaku manusia, benda mati atau gejala alam.
Kebaikan dari observasi adalah data yang dieroleh lebih dapat dipercaya.
Kelemahannya adalah bisa terjadi kesalahan interpretasi terhadap kejadian yang diamati.

4. Tes dan Skala Obyektif adalah cara mengumpulkan data dengan memberikan tes kepada obyek yang diteliti. Cara ini banyak dilakukan pada tes psikologi untuk mengukur karakteristik kepribadian seseorang. Beberapa contoh tes skala obyektif yaitu :
a. Tes kecerdasan dan bakat.
b. Tes kepribadian.
c. Tes sikap.
d. Tes tentang nilai.
e. Tes prestasi belajar, dsb.

5. Metode proyektif adalah cara mengumpulkan data dengan mengamati atau menganalisis suatu obyek melalui ekspresi luar dari obyek tersebut dalam bentuk karya lukisan atau tulisan. Metode ini dipakai dalam psikologi untuk mengetahui sikap, emosi dan kepribadian seseorang. Kelemahan dari metode ini adalah obyek yang sama dapat disimpulkan berbeda oleh pengamat yang berbeda.

Skala Pengukuran

Salah satu aspek penting dalam memahami data untuk keperluan analisis terutama statistika inferensia adalah Skala Pengukuran. Secara umum terdapat 4 tingkat/jenis skala pengukuran yaitu :
1. Skala nominal adalah skala yang hanya mempunyai ciri untuk membedakan skala ukur yang satu dengan yang lain. Contoh skala nominal seperti tabel dibawah ini :

Jenis dan Jumlah buah-buahan yang
Diproduksi suatu Daerah pada Tahun 1998
Jenis Buah-Buahan Jumlah
Pepaya 2 ton
Mangga 1,5 ton
Apel 1 ton
Duku 1,4 ton
Manggis 1,3 ton

Sumber: Data Buatan

2. Skala Ordinal adalah skala yang selain mempunyai ciri untuk membedakan juga mempunyai ciri untuk mengurutkan pada rentang tertentu. Contoh skala ordinal seperti tabel dibawah ini :

Penilaian Anggota Kelompok Belajar
“ Bina Pintar “
Kategori Nilai Banyaknya
Istimewa 6 orang
Baik 18 orang
Rata-rata 15 orang
Kurang 7 orang
Kurang sekali 0 orang
Sumber : Data Buatan

3. Skala Interval adalah skala yang mempunyai ciri untuk membedakan, mengurutkan dan mempunyai ciri jarak yang sama. Contoh, suhu tertinggi pada bulan Desember dikota A, B dan C berturut-turut adalah 28, 31 dan 20 derajat Fahrenheit. Kita dapat membedakan dan mengurutkan besarnya suhu, sebab satu derajat Fahrenheit merupakan suatu besaran yang tetap, namun pada saat suhu menunjukkan nol derajat Fahrenheit tidak berarti tidak adanya panas pada kondisi tersebut. Hal ini dapat dijelaskan, misalnya kota A bersuhu 30 derajat Fahrenheit dan kota B bersuhu 60 derajat Fahrenheit, tidak dapat dikatakan bahwa suhu dikota B dua kali lebih panas dari pada suhu dikota A, karena suhu tidak mempunyai titik nol murni (tulen).

4. Skala ratio adalah skala yang mempunyai 4 ciri yaitu membedakan, mengurutkan, jarak yang sama dan mempunyai titik nol yang tulen (berarti). Contoh : Pak Asmuni mempunyai uang nol rupiah, artinya pak Asmuni tidak mempunyai uang.

PENYAJIAN DATA

Secara garis besar ada dua cara penyajian data yaitu dengan tabel dan grafik. Dua cara penyajian data ini saling berkaitan karena pada dasarnya sebelum dibuat grafik data tersebut berupa tabel. Penyajian data berupa grafik lebih komunikatif.
Dilihat dari waktu pengumpulannya, dikenal dua jenis data yaitu :
Cross section data adalah data yang dikumpulkan pada suatu waktu tertentu.
Data berkala adalah data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu. Dengan data berkala dapat dibuat garis kecenderungan atau trend.

Penyajian data dengan tabel

Tabel atau daftar merupakan kumpulan angka yang disusun menurut kategori atau karakteristik data sehingga memudahkan untuk analisis data.
Ada tiga jenis tabel yaitu :
Tabel satu arah atau satu komponen adalah tabel yang hanya terdiri atas satu kategori atau karakteristik data. Tabel berikut ini adalah contoh tabel satu arah.

Banyaknya Pegawai Negeri Sipil
Menurut Golongan Tahun 1990
Golongan Banyaknya (orang)
I 703.827
II 1.917.920
III 309.337
IV 17.574
Jumlah 2.948.658
Sumber : BAKN, dlm Statistik Indonesia, 1986
Tabel dua arah atau dua komponen adalah tabel yang menunjukkan dua kategori atau dua karakteristik. Tabel berikut ini adalah contoh tabel dua arah.

Jumlah Mahasiswa UPH menurut
Fakultas dan Kewarganegaraan 1995
Fakultas WNI WNA Jumlah
Fak. Ekonomi 1850 40 1890
Fak. Teknologi Industri 1320 10 1330
Fak. Seni Rupa & Design 530 5 535
Fak. Pasca Sarjana 250 10 260
Jumlah 3950 65 4015
Sumber : Data Buatan

Tabel tiga arah atau tiga komponen adalah tabel yang menunjukkan tiga kategori atau tiga karakteristik. Contoh tabel berikut ini.

Jumlah Pegawai Menurut Golongan,
Umur dan Pendidikan pada Departeman A
Tahun 2000
Golongan Umur (tahun) Pendidikan
25 – 35 > 35 Bukan Sarjana Sajana
I 400 500 900 0
II 450 520 970 0
III 1200 2750 1850 2100
IV 0 250 0 250
Jumlah 2.050 4020 3720 2350
Sumber : Data Buatan


Penyajian data dengan grafik/diagram

Penyajian data dengan grafik dianggap lebih komunikatif karena dalam waktu singkat dapat diketahui karakteristik dari data yang disajikan.
Terdapat beberapa jenis grafik yaitu :
Grafik garis (line chart)
Grafik garis atau diagram garis dipakai untuk menggambarkan data berkala. Grafik garis dapat berupa grafik garis tunggal maupun grafik garis berganda.
Grafik batang / balok (bar chart)
Grafik batang pada dasarnya sama fugsinya dengan grafik garis yaitu untuk menggambarkan data berkala. Grafik batang juga terdiri dari grafik batang tunggal dan grafik batang ganda.
Grafik lingkaran (pie chart)
Grafik lingkaran lebih cocok untuk menyajikan data cross section, dimana data tersebut dapat dijadikan bentuk prosentase.
Grafik Gambar (pictogram)
Grafik ini berupa gambar atau lambang untuk menunjukkan jumlah benda yang dilambangkan.
Grafik Berupa Peta (Cartogram).
Cartogram adalah grafik yang banyak digunakan oleh BMG untuk menunjukkan peramalan cuaca dibeberapa daerah.

WAWANCARA KERJA

Silakan Download Makalah Wawancara Kerja di sini.

WAWANCARA KERJA

1. ARTI PENTING WAWANCARA
Wawancara merupakan salah satu cara yang sangat penting bagi suatu perusahaan, untuk menyaring pelamar yang ada. Jumlah pelamar umumnya jauh lebih banyak daripada posisi yang tersedia. Karenanya dibutuhkan alat penyaring atau alat seleksi yang dapat menemukan orang - orang yang paling cocok untuk menempati posisi tersebut. Proses tersebut biasa disebut wawancara kerja. Mengingat ketatnya seleksi dari perusahaan, seorang pelamar mungkin saja diwawancarai lebih dari satu kali. Wawancara juga menjadi salah satu bagian yang sangat berpengaruh dalam rangkaian proses penerimaan tenaga kerja bagi perusahaan yang melibatkan wawancara kerja.

2. PERSIAPAN WAWANCARA

Selain berlatih menulis resume dan surat lamaran kerja, menyiapkan diri untuk wawancara juga termasuk bagian dari usaha kita untuk mendapatkan pekerjaan. Kita harus benar - benar dapat mempersiapkan diri sehingga dapat memberikan kesan yang baik dan pembuat pewawancara (interviewer) yakin akan kemampuan kita. Berikut ini merupakan berbagai hal yang perlu kita perhatikan saat melakukan wawancara kerja :
  1. Datang tepat waktu.
  2. Bersikap yakin.
  3. Siapkan sertifikat diploma dan surat - surat penghargaan.
  4. Berpakaian yang rapi dan sopan.
  5. Bersikap tenang.
  6. Ketuk pintu sebelum memasuki ruang wawancara, kecuali kalau ada yang mengantar.
  7. Tersenyumlah, tapi jangan tersenyum terus.
  8. Tunggu sampai kita dipersilakan duduk, atau mintalah izin untuk duduk.
  9. Ingat nama pewawancara dengan benar.
  10. Tataplah pewawancara jika kita berbicara.
  11. Tunjukkan kemampuan diri kita, namun jangan berlebihan.
  12. Perhatikan pertanyaan pewawancara dengan baik.
  13. Bicaralah dengan jelas.
  14. Atur nada suara.
  15. Tunjukkan minat dan kesungguhan.
  16. Bersikaplah langsung dan jujur.

Berikut ini adalah hal - hal yang juga perlu kita perhatikan saat melakukan wawancara kerja.
  1. Jangan datang terlambat.
  2. Jangan kelihatan kesal karena menunggu lama.
  3. Jangan datang ke wawancara tanpa persiapan.
  4. Jangan berpenampilan berlebihan.
  5. Jangan membawa tas belanja atau sejenisnya.
  6. Jangan mengajak teman atau keluarga saat melakukan wawancara.
  7. Jangan duduk sebelum dipersilakan
  8. Jangan meletakkan tas di meja wawancara.
  9. Jangan membungkuk atau menundukkan kepala.
  10. Jangan bertopang dagu.
  11. Jangan melipat tangan di muka dada.
  12. Jangan merokok atau mengulum permen.
  13. Jangan membuka percakapan.
  14. Jangan memotong pewawancara di tengah kalimat.
  15. Jangan melebih - lebihkan diri kita.
  16. Jangan mengatakan kepada perusahaan hal - hal yang seharusnya mereka lakukan untuk kita.
  17. Jangan membual.
  18. Jangan mengkritik diri sendiri.
  19. Jangan mengkritik atau menjelekkan calon atasan.
  20. Jangan memberikan informasi yang tidak relevan.
  21. Jangan berlama - lama dengan apa yang ditawarkan perusahaan.
  22. Jangan mengajukan pertanyaan yang tidak berbobot.
  23. Jangan emosional.
  24. Jangan membuka rahasia tempat kita dulu bekerja, atau tempat kita kini melamar.
  25. Jangan memberi kesan bahwa kita tidak sabar.

Selain itu, ada baiknya kita mengenali pekerjaan dan perusahaan tempat kita melamar. Sebelum melakukan wawancara, kita perlu mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang kita lamar dan perkembangan perusahaan yang bersangkutan. Kita dapat memperoleh informasi tersebut dari berbagai publikasi resmi (official publication) yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut baik dalam bentuk jurnal, majalah atau buletin.

3. PROSES DALAM WAWANCARA
Beberapa hari sebelum wawancara, pelamar biasanya diberi tahu dulu tempat wawancara, waktu wawancara, dan pakaian yang digunakan untuk wawancara. Dalam wawancara, berbagai macam pertanyaan akan diajukan kepada si pelamar kerja, sehingga si pelamar kerja harus mempersiapkan diri agar dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
Wawancara tahap awal sering disebut wawancara pendahuluan. Pada tahap ini, wawancara dilakukan berdasarkan surat lamaran dan ikhtisar resume yang telah dibuat oleh pelamar. Hal ini untuk memastikan bahwa pelamar telah menyelesaikan proses administrasi atau telah memberikan semua informasi penting berkaitan dengan jabatan yang diinginkan. Pada tahap ini juga dinilai kesesuaian antara kualifikasi pelamar dengan jenis jabatan yang akan diisi.
Dalam proses wawancara, berikanlah informasi yang padat dan akurat dengan jelas dan tidak berbelit - belit. Jawablah semua pertanyaan yang diminta dengan baik dan janganlah memberikan informasi yang tidak ditanyakan atau tidak relevan dengan pertanyaan pewawancara.
Wawancara pendahuluan (preliminary interview) akan dilanjutkan dengan wawancara seleksi (selection interview) yang umumnya memerlukan waktu yang lebih lama daripada wawancara pendahuluan. Dalam wawancara seleksi, Anda mungkin akan diwawancarai oleh lebih dari satu pewawancara. Pada tahap ini pelamar akan ditanya mengenai latar belakangnya, mencakup kualifikasi, pengalaman kerja, pelatihan dan semangat kerja secara umum, untuk mengetahui apakah pelamar memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan jabatan yang dikehendakinya. Setelah itu bentuk pertanyaan bersifat lebih terbuka dimana pelamar diberi kesempatan seluas - luasnya untuk mengungkapkan latar belakang dirinya.
Pada umumnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara kerja dangat tergantung pada teknik apa yang digunakan oleh si pewawancara. Ada dua teknik wawancara kerja yang dapat digunakan oleh perusahaan yaitu wawancara kerja tradisional dan wawancara kerja behavioural. Dalam prakteknya perusahaan seringkali menggunakan kedua teknik tersebut untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

1. Wawancara kerja tradisional.
Kesuksesan dan kegagalan dalam wawancara tradisional akan sangat tergantung pada kemampuan si pelamar dalam berkomunikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan lebih bersifat mengklarifikasikan apa yang ditulis dalam surat lamaran dan CV si pelamar. Dalam wawancara kerja tradisional, recruiter biasanya ingin menemukan jawaban atas tiga pertanyaan: apakah si pelamar memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan; apakah si pelamar memiliki antusias dan etika kerja yang sesuai dengan harapan recruiter; apakah si pelamar dapat bekerja dalam tim dan memiliki kepribadian yang sesuai dengan budaya perusahaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan-pertanyaan terbuka, seperti: apa kelebihan dan kekurangan anda, mengapa anda tertarik untuk bekerja di perusahaan ini, apa hobi anda, dan sebagainya.

2. Wawancara kerja behavioural.
Wawancara kerja behavioral didasarkan pada teori bahwa kinerja si pelamar di masa lalu merupakan indikator terbaik untuk meramalkan perilaku si pelamar di masa mendatang. Teknik wawancara ini biasanya digunakan dalam merekrut karyawan pada level managerial atau oleh perusahaan yang dalam operasionalnya mengutamakan masalah-masalah kepribadian. Keberhasilan atau kegagalan dalam wawancara ini tergantung pada kemampuan si pelamar dalam menggambarkan situasi yang berhubungan dengan pertanyaan pewawancara secara terinci dan terfokus. Dalam wawancara ini teknik yang sering digunakan adalah S-T-A-R atau S-A-R atau P-A-R.

a. Situation/ Problem/ Task
Si pelamar diminta untuk menggambarkan situasi yang terjadi atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan pada masa lalu secara spesifik, rinci, dan mudah dipahami oleh pewawancara. Situasi atau tugas yang digambarkan dapat berasal dari pekerjaan yang sebelumnya, pengalaman semasa sekolah, atau berbagai kejadian yang relevan dengan pertanyaan pewawancara

b. Action
Pelamar diminta untuk menggambarkan tindakan-tindakan yang diambil dalam menghadapi situasi / masalah / tugas di atas. Dalam hal ini pelamar harus bisa memfokuskan pada permasalahan. Meskipun mungkin permasalahan yang ada ditangani oleh beberapa orang atau tim, pelamar harus memberikan penjelasan tentang apa saja peranannya dalam tim tersebut, jangan mengatakan apa yang telah dilakukan oleh tim tetapi apa yang telah dilakukan pelamar sebagai bagian dari tim.

c. Result
Pelamar diminta menjelaskan hasil-hasil apa saja yang dicapai. Apa saja hambatan yang terjadi jika hasil tidak tercapai. Apa yang terjadi kemudian
setelah permasalahan tersebut selesai dikerjakan. Lalu apa pelajaran yang dapat dipetik oleh pelamar dari kejadian tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan seperti meminta kita untuk menceritakan ketika kita mengalami situasi yang tidak menyenangkan dan bagaimana kita dapat keluar dari situasi tersebut, bagaimana cara kita menyelesaikan konflik dan contohnya, bisa atau tidaknya kita menceritakan suatu kejadian dimana kita mencoba untuk menyelesaikan suatu tugas dan anda gagal, dan sebagainya.
Selain pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum, dalam wawancara kerja pewawancara seringkali mengajukan pertanyaan yang bersifat pribadi. Meskipun pertanyaan-pertanyaan itu tidak memiliki relevansi dengan jabatan yang dilamar, pelamar harus menyiapkan diri untuk merespon pertanyaan-pertanyaan tersebut secara tepat dengan cara-cara yang elegan. Para pewawancara mungkin saja tidak bermaksud untuk menyudutkan pelamar, tetapi lebih didasarkan pada kepedulian mereka terhadap kecocokan antara pelamar (calon karyawan) dengan budaya yang ada dalam perusahaan. Oleh karena itu jika pelamar ditanyakan mengenai hal-hal yang dirasa tidak berhubungan dengan pekerjaan yang ditawarkan, pelamar harus mampu mengidentifikasi apa makna
dibalik pertanyaan tersebut. Untuk merespon pertanyaan- pertanyaan yang bersifat pribadi, pelamar dapat melakukan beberapa alternatif:
  1. Pelamar bisa mengklarifikasi kepada pewawancara apa relevansi pertanyaan yang diajukan dengan jabatan yang dilamar sehingga pewawancara dapat menjelaskan lebih jauh hubungannya dengan pekerjaan, lalu berikan jawaban yang tepat.
  2. Pelamar dapat menjawab langsung secara diplomatis dengan kesadaran penuh bahwa pertanyaan tersebut memang tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan / jabatan yang dilamar.
  3. Pelamar bisa juga menolak untuk menjawab pertanyaan tersebut jika dirasa sangat mengganggu privasi pelamar. Jika hal ini terpaksa dilakukan, maka harus dilakukan dengan cara-cara halus dan diplomatis sehingga recruiter tidak merasa dilecehkan karena dianggap telah memberikan pertanyaan yang keliru.

Sebagai suatu proses yang melibatkan interaksi antara kedua belah pihak, dalam wawancara kerja si pelamar kerja juga biasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Oleh karena itu, akan sangat baik apabila pelamar menyiapkan pertanyaan yang bermutu seputar pekerjaan dan bisnisnya secara umum. Pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya :
  1. Apa yang diharapkan dari saya jika saya diterima untuk jabatan ini?
  2. Menurut pengalaman di sini apa yang menjadi tantangan terbesar bagi pemegang jabatan ini?
  3. Apakah ada pelatihan ( internal maupun eksternal) yang dapat membantu saya lebih berperan jika saya diterima bekerja di perusahaan ini?
  4. Adakah hal-hal khusus di luar jabatan saya yang harus saya selesaikan dalam waktu tertentu?
Bagian yang paling merepotkan dalam proses wawancara kerja adalah menjawab pertanyaan mengenai gaji yang diminta. Banyak orang merasa serba salah menyebut angka. Saat ini negosiasi gaji tidak lagi dipandang tabu oleh sebagian besar perusahaan, namun tetap diharapkan mengumpulkan informasi dulu agar dapat bernegosiasi dengan baik. Cek ke teman-teman yang mempunyai pekerjaan sejenis di perusahaan sejenis. Apabila tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, carilah informasi mengenai gaji dari pekerjaan lain yang satu level dalam tingkatan koorporasinya. Perlu diingat, pekerjaan sejenis di perusahaan sejenis juga belum tentu mewakili nilai (gaji) yang sama. Gaji ditentukan oleh tiga faktor yaitu harga pekerjaannya, harga orang yang memegang jabatan atau pekerjaan tersebut, dan harga pasar. Cari tahu juga, apakah gaji tersebut merupakan harga pekerjaannya sendiri atau harga pemegang jabatannya.
Namun akan lebih baik jika menjawab pertanyaan berapa gaji yang diminta, rahasianya bukan pada angkanya, tapi kalimat yang membungkus permintaan tersebut. Misalnya :
“Saya akan sangat senang apabila memperoleh gaji Rp…, tapi Bapak/Ibu tentu sudah melihat CV saya dan mempunyai gambaran sendiri mengenai nilai yang bisa saya kontribusikan ke perusahaan ini, dan tentunya Bapak/Ibu yang tahu bagaimana kemampuan dan harapan saya bisa cocok dengan standar perusahaan ini, jadi saya akan sangat senang apabila bisa mendengar juga dari Bapak/Ibu, kira-kira berapa yang ditawarkan kepada saya.”
Dan apabila pertanyaan tentang gaji ini muncul terlalu awal, ada baiknya tidak langsung menjawab. Kalau ini terjadi, kita justru mempunyai kesempatan lebih banyak untuk menunjukkan citra profesional. Katakanlah, misalnya:
“Apabila Bapak/Ibu tidak berkeberatan, saya ingin tahu lebih jauh dulu tentang peran dan tanggung jawab pekerjaan saya sebelum menjawab pertanyaan ini. Saya belum mendapat atau merasakan gambaran utuhnya.”
Jadi intinya lakukan survey dan bungkus permintaan kita dengan citra yang baik, dan ungkapkan pada saat yang tepat.

4. PENYEBAB KEGAGALAN DALAM WAWANCARA KERJA
Umumnya ketidakberhasilan terjadi karena hasil wawancara menunjukan si pelamar belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi perusahaan,. Jika hal ini terjadi, kembali lagi kita harus bersikap lebih rasional karena hal ini berat untuk di siasati karena terkait dengan pengalaman kerja dan apa yang kita lakukan selama kita bekerja. Ada jalan lain, hal yang dapat anda lakukan dengan mencoba melamar tempat lain dengan standar kualifikasi kompetensi yang tidak setinggi di mana terakhir anda tidak berlanjut proses tersebut. Selain itu, penyebab kegagalan wawancara kerja dengan menghindari hal yang di larang dalam mengikuti proses interview adalah berbohong, Hal ini dapat dilakukan setelah melakukan cek referensi kerja. Karena hal ini terkait dengan masalah integritas, perusahaan tidak menginginkan orang yang tidak bisa dipercaya. Hal yang sangat umum penyebab kegagalan dalam proses wawancara yaitu melibatkan factor subyektifitas interviewer. Hal ini, biasanya sangat kuat dalam membentuk dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Cobalah untuk bersikap cerdas melihat dan memahami situasi agar mendapatkan gambaran ideal interviewer.
Selain itu, ada juga tanda-tanda wawancara tidak berjalan dengan baik seperti:
1. Wawancara singkat
Mereka tidak akan berlama-lama melakukan wawancara jika dianggap kualifikasi Anda kurang cocok dengan posisi yang dilamar.
2. Menunjukkan keraguan
Contoh bahasa tubuh ragu-ragu, mencondongkan tubuhnya ke belakang dengan tungkai disilangkan dan lengan dilipat, atau menggaruk-garuk hidung.
3. “Nanti dikabari”
Kalimat “Nanti kami kabari lagi,” merupakan ungkapan penolakan yang halus.

5. TANDA KESUKSESAN WAWANCARA KERJA
Proses menunggu wawancara memang tidak menyenangkan. Jika jeli, sebenarnya ada tanda-tanda yang terlihat apakah wawancara berlangsung sukses atau gagal.
1. Berlangsung lama
Jika proses wawancara berlangsung lebih dari 30 menit apalagi sampai lebih dari jam, berarti Anda sangat dipertimbangkan untuk mengisi posisi itu.
2. Banyak bertanya
Si pewawancara aktif mengajukan pertanyaan seputar Anda dan riwayat pekerjaan Anda. Ini juga sinyal bagus, karena banyak bertanya tentang diri Anda mengindikasikan banyak informasi yang ingin mereka gali dari Anda.
3. Suasana nyaman
Suasananya cair, Anda tidak seperti sedang berada dalam situasi wawancara yang kerja yang kaku. Pewawancara pun terlihat lebih rileks. Ini menjadi sinyal positif dia merasa cocok atau nyaman, sehingga Anda dianggap bisa bekerja sama.
4. Umpan balik
Secara verbal pewawancara memberikan umpan balik. Misal, mengucap” saya tidak menyangka Anda mempunyai kemampuan itu.” Sedangkan umpan balik secara fisik diperlihatkan dari kontak mata, tersenyum, memberikan dorongan, mengangguk, dan ekspresi wajah yang memperlihatkan persetujan dan pemahaman.
5. Nego gaji
Saat wawancara pertama, sudah terjadi negosiasi. Padahal biasanya negosiasi gaji terjadi pada saat wawancara berikutnya. Setelah wawancara pertama dianggap lolos.
6. Kepastian waktu
Biasanya jika mereka tertarik pada Anda, di akhir wawancara mereka memberi kepastian waktu kapan Anda akan dikabari lagi, misal, dengan mengatakan “dalam dua- tiga hari ini kami akan menghubungi Anda”.
7. Menanyakan kesiapan
Pewawancara tidak menyuruh Anda menunggu, melainkan langsung bertanya kesiapan Anda bergabung bersama mereka. Jika statement ini keluar dari mulut pewawancara, sembilan puluh lima persen keberhasilan wawancara sudah berada di tangan Anda.












BISNIS SULASTRI

TUGAS PENGANTAR BISNIS

BISNIS SULASTRI








Disusun oleh:

Nama : Aditia Arif Rachman
NIM : C1C008036
Kelas : Akuntansi A


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PURWOKERTO
2008
A. KASUS
Sulastri merencanakan akan mendirikan sanggar kebugaraan kampus dimana ia akan menjadi pengusaha kepemilikan tunggal. Ia percaya telah mempersiapkan rencananya dengan baik untuk menjalankan sanggar kebugaran tersebut ke sebuah bank lokal bersama permintaan untuk pinjaman bisnis.
Baru saja merencanakan bisnisnya, Sulastri mengetahui bahwa sebuah klub kebugaran nasional merencanakan mendirikan sebuah waralaba klub kebugaran dekat kompleks kantor perusahaan-perusahaan di ujung kota yang lain. Sulastri tidak beranggapan bahwa waralab tersebut sebagai pesaing sanggar kebugaran kampus yang akan ia dirikan karena jauh dari kampus dan ditargetkan bagi para pekerja kantor komplek tersebut. Namun waralaba telah menarik perhatian Sulastri, karena itu ian mencari seseorang untuk membeli waralaba tersebut. Sulastri memutuskan untuk mempertimbangkan membeli waralaba tersebut.
Pemegang izin waralaba akan dilatih oleh grup nasional tentang bagaimana menjalankan klun kebugaran dan akan menerima presentasi dari keuntungan yang dihasilkan oleh waralaba tersebut.

B. DILEMA
Sulastri harus memutuskan apakah membeli izin waralaba atau mendirikan sanggar senam kampus sendiri. Untuk alasan ini, ia perlu mempertimbangkan keuntungan membeli izin waralaba klub kebugaran atau mendirikan sanggar kebugaran kampus. Apa keuntungan masing-masing alternative. Alternatif mana yang harus dipilih?

C. PENYELESAIAN MASALAH
Kedua model usaha yang sedang dipertimbang Sulastri sama-sama memiliki keuntungan ataupun kelebihan. Namun, perlu juga kita pertimbangkan tentang beberapa kekurangan serta tanggungan dari dua model usaha tersebut. Untuk terlebih dahulu saya akan memaparkan beberapa keuntungan/kelebihan dari masing-masing model yang dipertimbangkan Sulastri.
 Pertama, jika Sulastri mengambil keputusan untuk membeli waralaba, keuntungannya adalah sebagai berikut:
1. Sulastri tidak perlu lagi melakukan promosi karena sanggar kebugaran karena sanggar kebugaran nasional tersebut tentunya sudah memiliki nama baik dan terkenal di mata masyarakat.
2. Sanggar kebugaran nasional tersebut sudah terbukti memiliki gaya pengelolaan yang sukses. Sehingga kemungkinan untuk mengalami kerugian kecil.
3. Sulastri tidak perlu membeli peralatan untuk sanggar kebugarannya, ia hanya harus menyediakan tempat dan dana untuk membeli waralaba tersebut, serta beberapa pegawai. Peralatan akan dipasok oleh Franchisor. Kita sebagai Franchisee hanya memasarkan jasa saja.
 Kedua, jika Sulastri memutuskan untuk mendirikan sanggar kebugaran sendiri, keuntungannya adalah sebagai berikut:
1. Sulastri tidak harus berbagi keuntungan dengan siapapun karena Sulastri adalah pemilik tunggal usaha tersebut. Tidak seperti usaha waralaba yang harus berbagi keuntungan dengan pihak pemilik waralaba (Franchisor).
2. Sulastri mempunyai kekuasaan penuh atas usahanya, tidak terdapat batasan untuk berinovasi karena tidak perlu menyesuaikan standar tertentu seperti halnya usaha waralaba. Segala keputusan untuk usahanya dapat langsung berada ditangannya dan tidak perlu adanya koordinasi dengan pihak lain.

Setelah meninjau beberapa kelebihan/keuntungan dari dua model usaha yang dipertimbangkan Sulastri, menurut saya alternatif yang seharusnya diambil Sulastri adalah membeli usaha waralaba sanggar kebugaran tersebut. Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu:
1. Sulastri tidak perlu merintis usahanya dari awal. Ia tidak perlu merilis nama baik serta mengadakan promosi kepada pihak masyarakat luas karena sanggar kebugaran nasional tersebut tentunya sudah memiliki nama baik dan sudah memiliki penilaian dari masyarakat. Sehingga dapat menghemat biaya untuk promosi.
2. Sulastri tidak harus menyediakan modal yang terlalu besar, karena Sulastri tidak perlu membeli peralatan untuk sanggar kebugaran. Ia hanya perlu membayar lisensinya saja atau membayar admisnistrasi waralaba terhadap franchisor.
3. Beban yang ditanggung Sulastri tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan mendirikan usaha sanggar kebugaran sendiri. Hal ini dikarenakan jika ia mendirikan sendiri, otomatis pinjamannya terhadap bank besar dan Sulastri dituntut harus mendapatkan keuntungan untuk membayar hutang ditambah juga bunganya. Dan parahnya jika dalam hal promosi gagal dan tidak banyak pengunjung yang menjadi anggotanya maka sangat berat untuk membayar hutang. Padahal, hutang bank harus dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, baik usaha tersebut menghasilkan keuntungan ataupun tidak.
4. Sulastri akan mendapatkan pelatihan oleh grup nasional tentang bagaimana menjalakan klub kebugaran sehingga ia sebagai pemula atau mengawali karirnya dalam dunia usaha sanggar kebugaran sudah memiliki bekal yang cukup. Selain itu, ia akan menerima presentasi dari keuntungan yang dihasilkan oleh waralaba tersebut walaupun hasilnya memang tidak akan sebesar jika Sulastri mendirikannya usahanya sendiri. Tapi setidaknya ia memiliki prospek usaha yang baik dan aman.

KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN

KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN

Silakan download Makalah KOORDINASI DAN RENTANG MANAJEMEN dengan Clik di sini.

KOORDINASI
Koordinasi (coordination) adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
Tiga macam saling ketergantungan di antara satuan-satuan organisasi, yaitu:

1. Saling ketergantungan yang menyatu (pooled interdependence)
Bila satuan-satuan organisasi tidak saling tergantung satu dengan yang lain dalam melaksanakan kegiatan harian tetapi tergantung pada pelaksanaan kerja setiap satuan yang memuaskan untuk suatu hasil akhir.

2. Saling ketergantungan yang berurutan (sequential interdependence)
Dimana suatu satuan organisasi harus pekerjaannya terlebih dahulu sebelum satuan lain dapat bekerja.

3. Saling ketergantungan timbal balik (raciprocal interdependence)
Merupakan hubungan memberi dan menerima antar satuan organisasi.

Empat tipe perbedaan dalam sikap dan cara kerja di antara bermacam-macam individu dan departemen-departemen dalam organisasi menurut Paul R. Lawrence dan Jay W. Lorch adalah:

1. Perbedaan dalam orientasi terhadap tujuan tertentu.
Para anggota dari departemen yang berbeda mengembangkan pandangan-pandangan mereka sendiri tentang bagaimana cara mencapai kepentingan organisasi yang baik.

2. Perbedaan dalam oriantasi waktu
Manajer akan lebih memperhatikan masalah-masalah yang harus dipecahkan segera atau dalam periode waktu pendek. Bagian penelitian dan pengembangan lebih terlibat dengan masalah-masalah jangka panjang.

3. Perbedaan dalam orientasi antar pribadi.
Kegiatan produksi memerlukan komunikasi dan pembuatan keputusan yang cepat agar prosesnya lancar, sedang bagian penelitian dan pengembangan mungkin dapat lebih santai dan setiap orang dapat mengemukakan pendapat serta berdiskusi satu dengan yang lain.

4. Perbedaan dalam formalitas struktur.
Setiap tipe satuan dalam organisasi mungkin mempunyai metoda-metoda dan standar-standar yang berbeda untuk mengevaluasi program terhadap tujuan dan untuk balas jasa bagi karyawan.

Pendekatan-pendekatan untuk Pencapaian Koordinasi yang Efektif
Komunikasi adalah kunci koordinasi yang efektif. Koordinasi secara langsung tergantung pada perolehan, penyebaran dan pemrosesan informasi. Semakin besar ketidakpastian tugas yang dikoordinasi, semakin membutuhkan informasi. Pada dasarnya koordinasi merupakan pemrosesan informasi.

Tiga Pendekatan untuk pencapaian koordinasi yang efektif:

1. Pendekatan Pertama: TEKNIK-TEKNIK MANAJEMEN DASAR
Dengan mempergunakan teknik-teknik manajemen dasar : hirarki manajerial, rencana dan tujuan sebagai pengarah umum kegiatan-kegiatan serta aturan-aturan dan prosedur-prosedur.

2. Pendekatan Kedua: MENINGKATKAN KOORDINASI POTENSIAL
Menjadi diperlukan bila bermacam-macam satuan organisasi menjadi saling tergantung dan lebih luas dalam ukuran dan fungsi.

3. Pendekatan Ketiga: MENGURANGI KEBUTUHAN AKAN KOORDINASI
Dalam beberapa situasi adalah tidak efisien untuk mengembangkan cara pengkoordinasian tambahan. Ini dapat dilakukan dengan penyediaan tambahan smber daya-sumber daya untuk satuan-satuan organisasi atau penglompokan kembali satuan-satuan organisasi agar tugas-tugas dapat berdiri sendiri.

Mekanisme-mekanisme Pengkoordinasian Dasar
1. Hirarki manajerial.
Rantai perintah, aliran informasi dan kerja, wewenag formal, hubungan tanggung jawab dan akuntanbilitas yang jelas dapat menumbuhkan integrasi bila dirumuskan secara jelas serta dilaksanakan dengan pengarahan yang tepat.
2. Aturan dan prosedur.
Adalah keputusan-keputusan manajerial yang dibuat untuk menangani kejadian-kejadian rutin, sehingga dapat juga menjadi peralatan yang efisien untuk koordinasi dan pengawasan rutin.
3. Rencana dan penetapan tujuan.
Pengembangannya dapat digunakan untuk pengoordinasian melalui pengarah seluruh satuan orgaisasi terhadap sasaran-sasaran yang sama. Ini diperlukan bila aturan dan prosedur tidak mampu lagi memproses seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan satuan-satuan oraganisasi.

Meningakatkan koordinasi potensial
1. Sistem informasi vertikal.
Adalah peralatan melalui mana data disalurkan melewati tingkatan-tingkatan organisasi. Komunikasi dapat terjadi di dalam atau di luar rantai perintah. Sistem informasi manajemen telah dikembangkan dalam kegiatan-kegiatan seperti pemasaran, keuangan, produksi, dan operasi-operasi internasional untuk meningkatkan informasi yang tersedia bagi perencanaan, koordinasi, dan pengawasan.
2. Hubungan-hubungan lateral (harizontal).
Melalui pemotongan rantai perintah, hubungan-hubungan lateral membiarkan informasi dipertukarkan dan keputusan dibuat pada tingkat hirarki dimana informasi yang dibutuhkan ada.
Beberapa hubungan lateral, yaitu:
a. Kontak langsung antara individu-individu yang dapat meningkatakan efektivitas dan efisiensi kerja.
b. Peranan penghubung, yang menangani komunikasi antar departemen sahingga mengurangi panjangnya saluran komunikasi.
c. Panitnya dan satuan tugas. Panitnya biasanya diorganisasi secara formal dengan pertemuan yang dijadwalkan teratur. Satuan tugas dibentuk bila dibutuhkan untuk masalah-masalah khusus.
d. Pengintegrasian peranan-peranan, yang dilakukan oleh misal manajer produk atau proyek, perlu diciptakan bila suatu produk, jasa atau proyek khusus memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi dan perhatian yang terus menerus dari seseorang.
e. Peranan penghubung manajerial, yang mempunyai kekuasaan menyetujui perumusan anggaran oleh satuan-satuan yang diintegrasikan dan implementasinya. Ini diperlukan bila posisi pengintegrasian yang dijelaskan pada d di atas tidak secara efektif mengoordinasikan tugas tertentu.
f. Organisasi matriks, suatu mekanisme yang sangat baik bagi penanganan dan penyelesaian proyek-proyek yang kompleks.

Metoda Pengurangan Kebutuhan akan Koordinasi, yaitu:
1. Penciptaan sumber daya-sumber daya tambahan.
Sumber daya-sumber daya tambahan memberikan kelonggaran bagi satuan-satuan kerja. Penambahan tenaga kerja, bahan baku atau waktu, tugas diperingan dan masalah-masalah yang timbul berkurang.
2. Penciptaan tugas-tugas yang dapat berdiri sendiri.
Teknik ini mengurangi kebutuhan koordinasi dengan mengubah karakter satuan-satuan organisasi. Kelompok tugas yang dapat berdiri sendiri diserahi suatu tanggung jawab penuh salah satu organisasi operasi (perusahaan).

Penentuan Mekanisme Koordinasi yang Tepat
Pertimbangan penting dalam penentuan pendekatan yang paling baik untuk koordinasi adalah menyesuaikan kapasitas organisasi untuk koordinasi dengan kebutuhan koordinasi. Bila kebutuhan lebih besar dari kemampuan, organisasi harus menentukan pilihan: meningkatkan koordinasi potensial atau mengurangi kebutuhan. Sebaliknya, terlalu besar kemampuan pemrosesan informasi relatif terhadap kebtuhan secara ekonomis tidak efisien, karena untuk menciptakan dan memelihara mekanisme-mekanisme tersebut adalah mahal. Kegagalan untuk mencocokkan kemampuan pemrosesan informasi dengan kebutuhan akan menyebabkan penurunan prestasi.


Perbandingan mekanisme-mekanisme pengkordinasian.

Mekanisme Kompleksitas Biaya Kapasitas
pemrosesan
informasi

Sederhana Murah Rendah
1. Aturan dan prosedur
2. Hirarki manajemen
3. Rencana dan penetapan
tujuan
4. Sistem informasi
Vertikal dan/atau
hubungan lateral
Kompleks Mahal Tinggi


RENTANG MANAJEMEN
Rentang manajemen atau rentang kendali adalah kemampuan manajer untuk melakukan koordinasi secara efektif yang sebagian besar tergantung jumlah bawahan yang melapor kepadanya. Prinsip rentang manajemen berkaitan dengan jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Bawahan yang terlalu banyak kurang baik, demikian pula jumlah bawahan yang terlalu sedikit juga kurang baik.

Istilah-istilah lain rentang manajemen:
1. span of control
2. Span of authority
3. Span of attention atau span of supervision

Hubungan rentang manajemen dan koordinasi:
”Semakin besar jumlah rentang, semakin sulit untuk mengoordinasi kegiatan-kegiatan bawahan secara efektif.”

Alasan mengapa penentuan rentang yang tepat sangat penting adalah:
1. Retang manajemen mempengaruhi penggunaan efisien dari manajer dan pelaksanaan kerja efektif dari bawahan mereka.
Terlalu melebarnya rentang berarti manajer harus mengendalikan jumlah bawahan yang besar sehingga menyebabkan tidak efisien. Sebaliknya jika rentang terlalu sempit dapat menyebabkan manajer tidak digunakan sepenuhnya.
2. Ada hubungan antara rentang manajemen di seluruh organisasi dan struktur organisasi.
Semakin sempit rentang manajemen, struktur organisasi akan berbebtuk ”tall” dengan banyak tingkat pengawasan di antara manajemen puncak dan tingkat paling rendah. Sedangkan rentang manajemen yang melebar akan menghasilkan struktur yang berbentuk ”flat” yang berarti tingkat manajemen semakin sedikit dan akan mempengaruhi efektifitas manajer di semua tingkatan.

Jumlah Rentang Yang Ideal

Menurut Henri Fayol
Jumlah maksimum bawahan yang dapat dikendalikan oleh setiap pengawas produksi dalam organisasi adalah 20 sampai 30 karyawan, sedang setiap kepala pengawas (superintendent) dapat mengawasi hanya 3 atau4 pengawas produksi.

Menurut V.A. Graicunas (Konsultan dan ahli Matematika Perancis)
Dalam memilih suatu rentangan, menajer harus mempertimbangkan tidak hanya hubungan satu dengan satu secara langsung dengan bawahan yang diawasi tetapi juga hubungan mereka dengan bawahan dalam kelompok dua atau lebih. Jadi, dengan tiga karyawan seorang manajer mempunyai hubungan dengan setiap individu, dan dengan tiga kelompok yang berbeda, yaitu kombinasi dari setiap dua karyawan, dan dengan kelompok yang terdiri dari ketiganya.
Pendekatan Graicunas:

Keterangan:
R = Jumlah Hubungan
n = jumlah bawahan


Menurut Lyndall F. Urwick
Tidak ada eksekutif yang dapat mengendalikan secara langsung kerja lebih dari lima, atau paling banyak enam bawahan.

Menurut Jendral Ian Hamilton
Otak rata-rata manusia hanya memiliki ruang lingkup yang efektif dalam penanganan dari tiga sampai enam otak manusia lainnya.
Meskipun begitu jumlah rentang menejemen yang mutlak ideal sulit ditentukan, karena hal ini tergantung pada banyak variabel, seperti besarnya organisasi, teknologi, spesialisasi, kegiatan-kegiatan rutin, tingkat manajemen dan sifat-sifat pekerjaan lainnya. Karena itu para penulis hanya dapat menemukan rentang yang optimal untuk situasi khusus melalui penentuan batasan rentangan bagi organisasi pada umumnya.

Rentang Manajemen dan Tingkatan Organisasional

A. 1 Tingkatan Manajemen
1 Manajer Rentangan datar (Flat)
(32) Karyawan

B. 2 Tingkatan Manajemen
5 Manajer Rentangan lebih tinggi

C. 3 Tingkatan Manajemen
11 Manajer
Rentang Tinggi (tall)

PENJELASAN
Suatu organisasi (secara teoritik) dengan 32 tenaga operatif ditunjukan dalam tiga struktur rentang manajemen, di mana setiap struktur memerlukan jumlah manajer yang berbeda.
 Pada struktur A, seorang menajer mengawasi secara langsung keseluruhan 32 bawahan, yang menghasilakn rentang manajemen yang sangat lebar dan struktur organisasi yang datar (flat).
 Pada struktur B, menunjukan rentangan manajemen yang lebih sempit dan struktur organisasi yang lebih tinggi.
 Pada struktur C, dengan retang manajemen hanya 4 ada 11 manajemen dengan 3 tingkatan, yang membuat rentang manajemen sangat sempit dan struktur organisasi sangat tinggi.


Rentang Manajemen Lebar Versus Sempit

1. Rentang Manajemen Yang Melebar
Alasan digunakan: Tingkatan hirarki yang semakin tinggi cenderung mengurangi kecepatan waktu penyebaran informasi dari atas ke bawah.
 Lebih banyak jumlah tingkatan yang dilalui informasi, lebih besar kemungkinan penyimpangan atau distorsi.
 Penambahan tingkatan menajemen memakan biaya, karena memerlukan penambahan gaji meterial.
 Penggunaan sumber daya manajer secara efisien.

2. Rentang Manajemen Yang Menyempit
Alasan digunkan: pada umumnya moral dan produktifitas karyawan akan meningkat dalam organisasi-organisasi kecil daripada dalam organisasi-organisasi besar.
 Penggunaan rentang manajemen terlalu melebar berarti manajer tidak akan dapat menjalankan fungsi-fungsi dengan efektif dan mencurahkan perhatiannya kepada seluruh bawahan secara perseorangan.
 Koordinasi dan kooperasi berkembang baik, karena setiap individu mengelola fungsi sendiri dan dengan bantuan minimum dari atasan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Rentang Manajemen

Pada dasarnya faktor-faktor pengaruh yang dipertimbangkan adalah:
1. Kesamaan fungsi-fungsi
Semakin sejenis fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh kelompok kerja, rentangan semakin melebar.
2. Kedekatan geografis
Semakin dekat kelompok kerja ditempatkan, secara fisik, rentangan semakin melebar.
3. Tingkat pengawasan langsung yang dibutuhkan
Semakin sedikit pengawasan lengsung dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
4. Tingkat koordinasi pengawasan yang dibutuhkan
Semakin berkurang koordinasi yang dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
5. Perencanaan yang dibutuhkan manajer.
Semakin sedikit perencanaan yang dibutuhkan, rentangan semakin melebar.
6. Bantuan organisasional yang tersedia bagi pengawas.
Lebih banyak bantuan yang diterima pengawas dalam fungsi-fungsi seperti penarikan, latihan, dan pengawasan mutu, rentangan semakin melebar.

Secara ringkas, tidak ada rumusan ajaib yang dapat menentukan ukuran rentang manajemn yang tepat. Contigency approach dalam mana ukuiran rentangan bervariasi menurut beberapa variabel memberikan pengertian tersebut.



Faktor-faktor lain yang dapat digunakan sebagai pedoman:
1. Faktor-faktor yang berhubungan dengan situasi.
Rentang manajemen dapat relatif melebar bila:
 Pekerjaan bersifat rutin
 Operasi-operasi stabil
 Pekerjaan bawahan sejenis
 Bawahan dapat bekerja tidak tergantung satu dengan lain
 Prosedur-prosedur dan metoda-metoda dibuat secara baik dan telah diformalisasi
 Pekerjaan tidak membutuhkan tingkat pengawasan yang tinggi.

2. Faktor-faktor yang berhubungan dengan bawahan
Rentang manajemen dapat relatif melebar bila:
 Bawahan adalah terlatih baik untuk pekerjaan tertentu.
 Bawahan lebih senang bekerja tanpa pengawasan ketat.

3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan atasan.
Rentangan manajemen dapat relatif melebar bila:
 Manajer adalah terlatih baik dan berkemampuan tinggi.
 Manajer menerima bantuan dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan pengawasannya.
 Manajer tidak mempunyai kegiatan-kegiatan tambahan selama pengawasan dilaksanakan.
 Manajer lebih menyukai gaya pengawasan yang lepas daripada ketat.


KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007

KUP memuat:
1. Pengertian Baku
a. Wajib Pajak
- Subjek Pajak : Orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
*contoh: 1. Timbulnya Objek Pajak karena perbuatan.
Seseorang melakukan kegiatan kerja dan mendapatkan upah (penghasilan).
-”penghasilan”: merupakan Objek Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh).
2. Timbulnya objek Pajak karena keadaan.
-Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Objek Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Timbulnya Objek Pajak akibat peristiwa.
- Kelahiran dan Kematian → Surat Keterangan yang bermaterai.
(”materai”: merupakan pajak atas Dokumen)
-Wajib Pajak : Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

SP + OP = WP
WP = SP
SP ≠ WP
b. Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berbadan hukum.
c. Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim / bulan kalender.
d. Tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun takwim / 12 bulan masa pajak.
e. Bagian tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya merupakan bagian dari satu tahun pajak.
f. Pajak Terutang : Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu. ( 1 masa pajak / bagian tahun pajak).
g. Penanggung Pajak : Orang / badan yang diwajibkan untuk melunasi pajak terutang.
h. Surat Paksa : Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang / badan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.

2. Penetapan Tahun Pajak
- Tahun Pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
*Cara menentukan suatu tahun pajak sbb:
1. Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.
1 Januari 2005 → 31 Desember 2005
Pembukuan dimulai 1 Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2005, disebut tahun pajak 2005.
2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a. 1 Juli 2005 → 30 Juni 2006
Pembukuan dimulai 1 Juli 2005 dan berkhir 30 Juni 2006. Disebut tahun ”pajak 2005” karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2005.
b. 1 April 2005 → 31 Maret 2006
Pembukuan dimulai 1 April 2005 dan berakhir 31 Maret 2006. Disebut ”Tahun Pajak 2005” karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2005.
c. 1 Oktober 2005 → 30 September 2006
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2005 dan berakhir 30 September 2006. Disebut’Tahun Pajak 2006“ karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.



3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Deff: Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
 Fungsi NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

 Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

 Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
• Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
• Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
• Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
• WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
 Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
 Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX

Catatan:
a. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b. Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk demua jenis pajak.
c. Untuk perusahaan perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk Badan (misalnya PT) yang beru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

4. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Fungsi
a. Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
d. Harta dan kewajiban.
e. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
b. Wajib Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.

4. Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
b. SPT Masa yang terdiri dari:
1) SPT Masa Pajak Penghasilan
2) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
8. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
b. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
c. Rp.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
d. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Apabila melakukan kealpaan maka didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Dan bila melakukan kesengajaan maka dipidana dengan penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

5. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian SSP
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.



6. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

7. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1. Pengertian SKPKB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Penerbitan SKPKB
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

8. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAH (SKPKBT)
1. Pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2. Penerbitan
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5. Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

9. SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1. Pengertian SKPLB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2. Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3. Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.




10. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
1. Pengertian SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

11. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Pengertian STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan STP
Dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

3. Fungsi
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c. Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

12. KEBERATAN DAN BANDING
1. Tata cara Penyelesaian Keberatan
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d. Keberatan yang tidak memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti penerimaan Surat Keberatan.
f. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan seluruhnya.
• Mengabulkan sebagian.
• Menolak.
• Menambah besarbya jumlah pajak yang terutang.
g. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
2. Tata cara Penyelesaian Banding
a. Wajib Pajak dapat mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Banding diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
3. Melampirkan salinan Surat Keputuan Keberetan.
c. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e. Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

13. DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan Surat Paksa.
2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

14. PEMERIKSAAN
1. Pengertian
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a. Interpretasi UU yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4. Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka meaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5. Prosedur Pemeriksaan
a. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b. Wajib Pajak yang diperiksa harus:
1) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3) Memberi keterangan yang diperlukan.
c. Bila Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat diperiksa kewajiban itu harus ditiadakan.
d. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

15. PENYIDIKAN
1. Pengertian
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3. Wewenang Penyidik
a. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
b. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4. Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.
16. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d. Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.
e. Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f. Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak Wajib Pajak
a. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
b. Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
c. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
e. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f. mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
h. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
i. Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k. Mengajukan keberatan dan banding.

17. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
2. Wajib pajak orang pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Yang dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
4. Pembukuan dan pencatatan harus:
a. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia.
c. Menggunakan huruf latin dan angka arab.
d. Menggunakan satuan mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e. Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a. Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b. Dengan sengaja:
1. Memperhatiklan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
2. Tidak melakukan pembukuan/pencatatan.
3. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Dipidana dengan penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

18. SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam sanksi. Sanksi administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.

MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI

TUGAS KEWARGANEGARAAN

MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA
DI ERA REFORMASI




Disusun oleh:

Nama : Aditia Arif Rachman
NIM : C1C008036
Kelas : Akuntansi A




DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PURWOKERTO
2008



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih atas bimbingan dan penyertaan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI disusun dalam rangka melengkapi nilai tugas mata kuliah Kawarganegaraan pada semester gasal.
Penulis sadar bahwa selama kami menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu Penulis mengucapkan tarima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Sukirman, Dosen Kewarganegaraa Universitas Jenderal Soedirman yang telah banyak memberi bimbingan dalam menyusun makalah ini.
2. Teman-teman yang telah banyak memberi masukan serta saran-saran yang membangun.
3. Keluarga tercinta yang telah banyak memberi bantuan dan dorongan baik moril maupun material.
4. Staf perpusatakaan Universitas Jenderal Soedirman yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
5. Warung Internet Caber Net yang telah menyedikan fasilitas kepada penulis dalam browsing di Internet.
6. Semua pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangannya. Saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini berguna bagi semua pihak dalam memberi informasi tentang betapa pentingnya kesadaran bela negara bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan bangsa dari segala ancaman, gangguan dan hambatan baik dari dalam maupun dari luar negeri, khususnya bagi generasi muda para penerus bangsa.


Purwokerto, 22 Oktober 2008


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. PERMUSAN MASALAH 2
C. TUJUAN 2
D. METODE 3
BAB II ISI 4
A. Pengertia Bela Negara 4
B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan 5
Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
C. Ancaman Dari Dalam 6
D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada 8
Bangsa dan Tanah Air
E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga 10
Negara Konsep Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik 11
2. Bela Negara Secara Non-Fisik 12
BAB III PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 16



BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Tumbangnya kekuasaan Soeharto di era orde lama menandakan masa otoriter telah berakhir. Munculah era reformasi yang membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang memudarnya kesadaran Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut
1. Apa yang terjadi terhadap masyarakat Indonesia di era reformasi ini setelah era orde lama runtuh dan otoriterisme berakhir?
2. Apa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani?
3. Mengapa peranan masyarakat dalam bela negara di era reformasi ini cenderung semakin berkurang?
4. Apa yang seharusnya dilakukan agar kesadaran masyarakat akan bela negara dapat meningkat?

C. TUJUAN
Dalam penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang :
1. Mengetahui kondisi masyarakat Indonesia di era reformasi setelah runtuhnya orde lama khusunya dalam peran masyarakat dalam bela negara.
2. Mengenali masalah-masalah yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani.
3. Penyebab-penyebab yang mengakibatkan semakin memudaranya peran masyarakat akan bela negara.
4. Cara-cara menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bela negara bagi masyarakat Indonesia.

Makalah ini diharapkan memberikan informasi tentang betapa pentingnya kesadaran akan bela negara bagi setiap insan masyarakat Indonesia dalam hal mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.
D. METODE
Metode penulisan yang digunakan dalam dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Studi pustaka yaitu pengambilan data dari buku panduan, literatur atau brosur-brosur yang menunjang kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini.
2. Browsing Internet yaitu pengambilan data dari internet.

Demikian metoda yang digunakan dalam makalah ini, yang kesemuanya membantu kami dalam menyelesikan makalah ini.



BAB II
ISI


A. Pengertia Bela Negara
Berdasarkan pasala 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1998, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasiola sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Uud 1945.
Upaya bela negara adlah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahan keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam uoaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikankemampuan awal bela negara.
Rumusan tersebut sangatlah jelas tujuan dan sasarannya, yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian, mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasisosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenapwarga negara.


B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya
adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan consisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

C. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalah seandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.

D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama yang sama".
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan "kasih sayang" pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasi antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris". Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat dari negara?" Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!) Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikantidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antaretnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakanhak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.



BAB III
PENUTUP


Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri, terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalangan masyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi, dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Materi yang diajarkan dapat ditingkatkan kualitasnya, namun mengingat latar belakang pendidikan formal peserta yang cukup beragam mungkin perlu dilakukan penyesuaian atau modifikasi.
Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak peserta dari kalangan elite (politik dan ekonomi) yang tampaknya kurang memiliki kesadaran bela negara akibat terlalu sibuk membela kepentingan pribadi/golongannya. Pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi, yang juga merupakan salah satu bentuk dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, kiranya juga masih relevan dan diperlukan meskipun materinya tentu saja perlu disesuaikan seiring dengan perubahan situasi politik yang sedang terjadi dewasa ini.



DAFTAR PUSTAKA


www.google.com/bela negara
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Jendral oedirman