TUGAS KEWARGANEGARAAN
MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA
DI ERA REFORMASI
Disusun oleh:
Nama : Aditia Arif Rachman
NIM : C1C008036
Kelas : Akuntansi A
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PURWOKERTO
2008
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih atas bimbingan dan penyertaan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul MEMUDARNYA KESADARAN BELA NEGARA DI ERA REFORMASI disusun dalam rangka melengkapi nilai tugas mata kuliah Kawarganegaraan pada semester gasal.
Penulis sadar bahwa selama kami menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu Penulis mengucapkan tarima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Sukirman, Dosen Kewarganegaraa Universitas Jenderal Soedirman yang telah banyak memberi bimbingan dalam menyusun makalah ini.
2. Teman-teman yang telah banyak memberi masukan serta saran-saran yang membangun.
3. Keluarga tercinta yang telah banyak memberi bantuan dan dorongan baik moril maupun material.
4. Staf perpusatakaan Universitas Jenderal Soedirman yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
5. Warung Internet Caber Net yang telah menyedikan fasilitas kepada penulis dalam browsing di Internet.
6. Semua pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangannya. Saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini berguna bagi semua pihak dalam memberi informasi tentang betapa pentingnya kesadaran bela negara bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan bangsa dari segala ancaman, gangguan dan hambatan baik dari dalam maupun dari luar negeri, khususnya bagi generasi muda para penerus bangsa.
Purwokerto, 22 Oktober 2008
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. PERMUSAN MASALAH 2
C. TUJUAN 2
D. METODE 3
BAB II ISI 4
A. Pengertia Bela Negara 4
B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan 5
Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
C. Ancaman Dari Dalam 6
D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada 8
Bangsa dan Tanah Air
E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga 10
Negara Konsep Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik 11
2. Bela Negara Secara Non-Fisik 12
BAB III PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tumbangnya kekuasaan Soeharto di era orde lama menandakan masa otoriter telah berakhir. Munculah era reformasi yang membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang memudarnya kesadaran Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut
1. Apa yang terjadi terhadap masyarakat Indonesia di era reformasi ini setelah era orde lama runtuh dan otoriterisme berakhir?
2. Apa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani?
3. Mengapa peranan masyarakat dalam bela negara di era reformasi ini cenderung semakin berkurang?
4. Apa yang seharusnya dilakukan agar kesadaran masyarakat akan bela negara dapat meningkat?
C. TUJUAN
Dalam penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang :
1. Mengetahui kondisi masyarakat Indonesia di era reformasi setelah runtuhnya orde lama khusunya dalam peran masyarakat dalam bela negara.
2. Mengenali masalah-masalah yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam proses menuju negara yang madani.
3. Penyebab-penyebab yang mengakibatkan semakin memudaranya peran masyarakat akan bela negara.
4. Cara-cara menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bela negara bagi masyarakat Indonesia.
Makalah ini diharapkan memberikan informasi tentang betapa pentingnya kesadaran akan bela negara bagi setiap insan masyarakat Indonesia dalam hal mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.
D. METODE
Metode penulisan yang digunakan dalam dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Studi pustaka yaitu pengambilan data dari buku panduan, literatur atau brosur-brosur yang menunjang kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini.
2. Browsing Internet yaitu pengambilan data dari internet.
Demikian metoda yang digunakan dalam makalah ini, yang kesemuanya membantu kami dalam menyelesikan makalah ini.
BAB II
ISI
A. Pengertia Bela Negara
Berdasarkan pasala 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1998, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanaha air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasiola sebagai ideologi negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Uud 1945.
Upaya bela negara adlah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahan keamanan negara. Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam uoaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikankemampuan awal bela negara.
Rumusan tersebut sangatlah jelas tujuan dan sasarannya, yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian, mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasisosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenapwarga negara.
B. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya
adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan consisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
C. Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar. Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkeras memaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak adanya kesadaran hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidak pastian hukum akibat campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi keamanan dalam negeri. Apalagi di masa transisi saat ini ada kelompok/golongan yang secara terbuka menyatakan tidak mengakui Peraturan/perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah transisi yang berkuasa saat ini. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh yang paling nyata adalah insiden Semanggi di mana para pengunjuk rasa yang jelas-jelas tidak mematuhi UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Terlepas dari berbagai faktor psikologis dan politis yang memicu terjadinya insiden tersebut, kenyataannya adalah seandainya semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden itu tidak akan terjadi. Keragu-raguan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan) dalam menangani berbagai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara juga potensial untuk menyulut huru-hara akibat kekecewaan masyarakat. Tidak adanya kesadaran hukum, di samping aspek sosial-psikologis yang perlu diteliti lebih lanjut dan dicarikan penyelesaiannya, juga menyebabkan sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar yang pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas keamanan lingkungan. Maka, sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.
D. Memudarnya Nasionalisme dan Kecintaan Pada Bangsa dan Tanah Air
Sebagai produk dari faktor politik, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu tahapan sejarah, nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut agama yang sama".
Nasionalisme adalah produk langsung dari konsep bangsa. Ia merujuk kepada perasaan "kasih sayang" pada satu sama lain yang dimiliki oleh anggota bangsa itu dan rasa kebanggaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri. Dia adalah semangat kebersamaan yang bertujuan memelihara kesamaan pandangan, kesamaan masyarakat dan kesamaan bangsa dalam suatu kelompok orang-orang tertentu. Dia adalah suatu idelogi abstrak yang mengakui kebutuhan akan suatu pengalaman bersama, kebudayaan bersama, dasar sejarah, bahasa bersama dan lingkungan politik yang homogen. Nasionalisme dapat diungkapkan dengan berbagai cara, misalnya keinginan untuk mencapai taraf kehidupan yang tinggi, keinginan untuk memenangkan medali emas lebih banyak dari negara lain dalam Olympiade, atau bahkan menundukkan wilayah lain yang berbatasan.
Akhir-akhir ini ditengarai bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasi antara lain adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multidimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris". Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat dari negara?" Presiden John F. Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!) Semangat seperti itu seharusnya juga berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Ada semacam kekeliruan pandangan bahwa negara identik dengan pemerintah. Setiap warga negara boleh saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi dia tetap berhak dan wajib membela negaranya.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang. Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikantidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antaretnis itu, misalnya masalah ketidak adilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
E. Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakanhak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri, terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalangan masyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi, dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Materi yang diajarkan dapat ditingkatkan kualitasnya, namun mengingat latar belakang pendidikan formal peserta yang cukup beragam mungkin perlu dilakukan penyesuaian atau modifikasi.
Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak peserta dari kalangan elite (politik dan ekonomi) yang tampaknya kurang memiliki kesadaran bela negara akibat terlalu sibuk membela kepentingan pribadi/golongannya. Pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi, yang juga merupakan salah satu bentuk dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, kiranya juga masih relevan dan diperlukan meskipun materinya tentu saja perlu disesuaikan seiring dengan perubahan situasi politik yang sedang terjadi dewasa ini.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/bela negara
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Jendral oedirman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih .............
BalasHapustulisannya bagus dan bisa bermanfaat bagi aku.
meju terus pantang mundur.
mantap..
BalasHapusbuatkan se banyak mungkin...
like this..
good job n good lucky
ijin mempelajari mas...
BalasHapusyang saya tau itu isi pasal 27 bukan pasal 30
BalasHapusDaftar pustakanya dikit banget
BalasHapus