Selasa, 31 Maret 2009

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Dasar Hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007

KUP memuat:
1. Pengertian Baku
a. Wajib Pajak
- Subjek Pajak : Orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
- Objek Pajak : Sesuatu yang dapat dikenakan pajak, timbal karena keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang secara hukum dapat dikenakan pajak.
*contoh: 1. Timbulnya Objek Pajak karena perbuatan.
Seseorang melakukan kegiatan kerja dan mendapatkan upah (penghasilan).
-”penghasilan”: merupakan Objek Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh).
2. Timbulnya objek Pajak karena keadaan.
-Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Objek Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Timbulnya Objek Pajak akibat peristiwa.
- Kelahiran dan Kematian → Surat Keterangan yang bermaterai.
(”materai”: merupakan pajak atas Dokumen)
-Wajib Pajak : Orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

SP + OP = WP
WP = SP
SP ≠ WP
b. Badan : Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berbadan hukum.
c. Masa Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim / bulan kalender.
d. Tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun takwim / 12 bulan masa pajak.
e. Bagian tahun Pajak : Jangka waktu yang lamanya merupakan bagian dari satu tahun pajak.
f. Pajak Terutang : Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu. ( 1 masa pajak / bagian tahun pajak).
g. Penanggung Pajak : Orang / badan yang diwajibkan untuk melunasi pajak terutang.
h. Surat Paksa : Surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang / badan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.

2. Penetapan Tahun Pajak
- Tahun Pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.
- Dapat tidak sama asalkan konsisten selama 12 bulan, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
*Cara menentukan suatu tahun pajak sbb:
1. Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim.
1 Januari 2005 → 31 Desember 2005
Pembukuan dimulai 1 Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2005, disebut tahun pajak 2005.
2. Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim.
a. 1 Juli 2005 → 30 Juni 2006
Pembukuan dimulai 1 Juli 2005 dan berkhir 30 Juni 2006. Disebut tahun ”pajak 2005” karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2005.
b. 1 April 2005 → 31 Maret 2006
Pembukuan dimulai 1 April 2005 dan berakhir 31 Maret 2006. Disebut ”Tahun Pajak 2005” karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2005.
c. 1 Oktober 2005 → 30 September 2006
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2005 dan berakhir 30 September 2006. Disebut’Tahun Pajak 2006“ karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.



3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Deff: Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
 Fungsi NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

 Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

 Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
• Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
• Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
• Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
• WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
 Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
 Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

- Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X – XXX . XXX

Catatan:
a. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
b. Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk demua jenis pajak.
c. Untuk perusahaan perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d. Untuk Badan (misalnya PT) yang beru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

4. SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Fungsi
a. Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
d. Harta dan kewajiban.
e. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a. Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
b. Wajib Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.

4. Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
b. SPT Masa yang terdiri dari:
1) SPT Masa Pajak Penghasilan
2) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
8. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a. Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
b. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
c. Rp.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
d. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Apabila melakukan kealpaan maka didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Dan bila melakukan kesengajaan maka dipidana dengan penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

5. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
1. Pengertian SSP
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Fungsi
Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Kantor Pos.
4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulisuntuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir. Surat keputusan diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.



6. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

7. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1. Pengertian SKPKB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Penerbitan SKPKB
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

8. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAH (SKPKBT)
1. Pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2. Penerbitan
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3. Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5. Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

9. SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1. Pengertian SKPLB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2. Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
b. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3. Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.




10. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
1. Pengertian SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

11. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1. Pengertian STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2. Penerbitan STP
Dikeluarkan apabila:
a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

3. Fungsi
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c. Alat untuk menagih pajak.
4. Sanksi Administrasi STP
a. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b. Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c. Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5. Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

12. KEBERATAN DAN BANDING
1. Tata cara Penyelesaian Keberatan
a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d. Keberatan yang tidak memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti penerimaan Surat Keberatan.
f. Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan seluruhnya.
• Mengabulkan sebagian.
• Menolak.
• Menambah besarbya jumlah pajak yang terutang.
g. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
2. Tata cara Penyelesaian Banding
a. Wajib Pajak dapat mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Banding diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
3. Melampirkan salinan Surat Keputuan Keberetan.
c. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e. Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

13. DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan Surat Paksa.
2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

14. PEMERIKSAAN
1. Pengertian
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2. Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a. Interpretasi UU yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan Pemeriksaan
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4. Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka meaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5. Prosedur Pemeriksaan
a. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b. Wajib Pajak yang diperiksa harus:
1) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3) Memberi keterangan yang diperlukan.
c. Bila Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat diperiksa kewajiban itu harus ditiadakan.
d. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

15. PENYIDIKAN
1. Pengertian
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3. Wewenang Penyidik
a. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
b. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
d. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4. Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.
16. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d. Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.
e. Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f. Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak Wajib Pajak
a. Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
b. Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
c. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
e. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f. mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
h. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
i. Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k. Mengajukan keberatan dan banding.

17. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
2. Wajib pajak orang pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Yang dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
4. Pembukuan dan pencatatan harus:
a. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia.
c. Menggunakan huruf latin dan angka arab.
d. Menggunakan satuan mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e. Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a. Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b. Dengan sengaja:
1. Memperhatiklan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
2. Tidak melakukan pembukuan/pencatatan.
3. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Dipidana dengan penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

18. SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam sanksi. Sanksi administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.

4 komentar: